Money Politic atau Politik Uang selalu menjadi perbincangan hangat dalam berbagai kalangan, seperti: tokoh pengamat politik, akademisi, aktifis pegiat pemilu, aktifis pegiat anti korupsi.Â
Money Politic merupakan bentuk dari pelanggaran kampanye yang dilakukan dalam bentuk pemberian atau janji dengan menyuap seseorang untuk tidak menjalankan hak memilihnya atau menjalankan hak memilihnya dengan syarat tertentu. Politik Uang banyak terjadi pada saat menjelang hari-H pemilihan umum yang dilakukan dengan cara memberikan uang atau sembako yang bertujuan untuk menarik simpati masyarakat.
Adapun beberapa contoh dugaan kasus Politik Uang yang pernah terjadi di Indonesia:Â
1. Mobil berisi uang Rp. 1,075 Miliar, Aparat Polres Lamongan mengamankan satu kendaraan roda empat saat melakukan razia di Jalan Panglima Soedirman, kota Lamongan. Polisi menemukan uang tunai sejumlah Rp. 1,075 Miliar serta atribut salah satu partai politik saat menjelang pemilu 2019.
2. Empat orang dan uang ratusan juta rupiah di Pekanbaru, Baswalu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 4 orang terduga pelaku politik uang. Tim Sentra Gakkumdu kota Pekanbaru menyita uang Rp. 506.400.000. (Kompas.com)
Kasus politik uang belum mendapatkan penanganan khusus  yang seharusnya UU menyediakan sanksi yang jelas terhadap permasalahan ini agar tidak menyebabkannya politik uang yang semakin menjamur dan sulit untuk diberantas.Â
Berikut upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kasus politik uang ini: adanya UU yang jelas tentang politik uang, adanya gerakan masyarakat anti politik uang, melakukan pengawasan patroli anti politik uang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H