Mohon tunggu...
Alifia Indraswari
Alifia Indraswari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jember

Alifia Indraswari, mahasiswi aktif Fakultas Hukum Universitas Jember sejak tahun 2019. Menempuh kekhususan Hukum Pidana, tepatnya Penegakan Hukum. Menjabat sebagai Sekretaris Divisi Pengembangan dalam Unit Kegiatan Mahasiswa berbasis organisi, Paduan Suara Mahasiswa Fakultas Hukum, pada tahun 2021 dan menjabat sebagai Wakil Ketua Umum dalam organisasi yang sama pada tahun 2022.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Magang MBKM, Kebijakan Baru Pemerintah Bermanfaat bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Unej

25 Desember 2022   08:00 Diperbarui: 25 Desember 2022   08:02 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Program Magang MBKM, Kebijakan Baru Pemerintah Bermanfaat bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Unej

Pada akhir tahun 2021 lalu, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Nadiem Makariem meluncurkan sebuah program yang bertujuan agar mahasiswa dapat belajar di luar prodi serta mengasah minat dan bakatnya baik itu di luar maupun di dalam kampus bernamakan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka atau MBKM. Dalam MBKM ini terdapat berbagai macam program, salah satunya adalah program magang merdeka. Program ini tentu saja juga berlaku di Universitas Jember.

Sejak akhir Agustus 2022, beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember "dilepas" untuk menjalakan kegiatan magang di berbagai instansi yang telah menjalin kerjasama dengan Fakultas Hukum, salah satunya adalah Kepolisian Resor Jember. Mahasiswa sejumlah kurang lebih 35 orang itu tersebar ke berbagai kawasan, mulai dari Polres Jember, Polsek Sumbersari, Polsek Patrang, dan Polsek Kaliwates. Mahasiswa tersebut menjalankan proses magang selama tiga bulan.

Selama berkegiatan magang itu, mahasiswa turut serta dalam segala kegiatan di kepolisian, antara lain pembuatan laporan masyarakat, membuat laporan kepolisian, mengikuti kegiatan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan tersangka, meninjau tempat kejadian perkara, problem solving antara kepolisian dan masyarakat, mengikuti kegiatan patroli, mengikuti kegiatan pembagian bantuan sosial kepada masyarakat, dan hal lainnya. Sehingga, mahasiswa Fakultas Hukum tersebut dapat menerapkan secara langsung teori-teori tentang Hukum Acara Pidana selama prosesi magang berlangsung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun