Mohon tunggu...
Alifiah Faiz
Alifiah Faiz Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penataan Sumber Daya Manusia

21 Desember 2021   17:10 Diperbarui: 21 Desember 2021   17:11 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penataan Sumber Daya Manusia bertujuan untuk meningkatkan jiwa profesional para karyawan. Apa saja sih yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan sumber daya manusia?

1. Melakukan rencana terhadap kebutuhan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan organsasi.

Bidang atau departemen kerja pasti sudah membuat rencana kebutuhan pegawai yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Jadi bidang atau departemen tersebut sudah harus menerapkan rncana tersebut dan nantinya akan di evaluasi.

2. Adanya pola mutasi internal

Pola mutasi internal dilakukan untuk mengembangkan kinerja karyawan. Ketika melakukan mutasi pegawai pun harus memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan.

3. Melakukan pengembangan pegawai

Pengembangan pegawai dapat dilakukan dengan mengadakan edukasi dan pelatihan yang dapat mengembangkan skill pegawai.

4. Menetapkan kinerja individu

Penetapan kinerja individu dapat dilakukan ketika penilaian kinerja telah dilakukan dan sesuai dengan hal-hal yang ditetapkan serta telah melalui tahap pengkuran kinerja tiap waktu.

5. Menegakkan aturan yang telah ada

Setiap perusahaan atau organisasi pasti memiliki peraturan yang mana peraturan tersebut pasti sudah diketahui oleh para karyawan atau anggota dalam organisasi tersebut. Jadi setiap karyawan atau anggota organisasi sudah seharusnya menegakkan aturan yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun