Mohon tunggu...
Alifiah Ria Andriani
Alifiah Ria Andriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alifiah Ria Andriani

Alifiah Ria Andriani, Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengabdian Masyarakat Dalam Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Dalam Menyusun Peraturan Desa Pagerluyung Mojokerto

9 Januari 2024   09:19 Diperbarui: 9 Januari 2024   09:56 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pagerluyung, Mojokerto - Desa Pagerluyung, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Merupakan salah satu contoh desa yang aktif dalam pengembangan kapasitas aparatur desanya melalui program pengabdian masyarakat. Pengabdian masyarakat merupakan suatu bentuk kegiatan nyata untuk membantu dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Salah satu fokus utama dari program ini adalah peningkatan kapasitas aparatur desa dalam menyusun peraturan desa. 

Desa Pagerluyung terletak di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dengan potensi sumber daya alam dan manusia yang besar. Namun, untuk mengoptimalkan potensi ini, perlu adanya peraturan desa yang baik dan berkelanjutan. Sebagai sebuah unit pemerintahan desa, keberhasilan Desa Pagerluyung sangat tergantung pada kemampuan dan kapasitas aparatur desanya dalam menjalankan tugas-tugas administratif, pembangunan, serta penyusunan peraturan desa. 

Pada awalnya, Desa Pagerluyung dihadapkan pada tantangan untuk meningkatkan kualitas penyusunan peraturan desa guna mendukung pembangunan lokal yang berkelanjutan. Aparatur desa, meskipun memiliki dedikasi tinggi, seringkali mengalami keterbatasan pengetahuan dan keterampilan dalam merancang regulasi yang relevan dengan dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan lokal. Pentingnya peraturan desa sebagai landasan hukum dan pedoman dalam mengelola sumber daya serta menyelesaikan masalah lokal menjadi suatu kebutuhan mendesak. Oleh karena itu pengabdian masyarakat sebagai cara untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa di Desa Pagerluyung. 

Dengan latar belakang inilah, program pengabdian masyarakat di Desa Pagerluyung diinisiasi dengan tujuan mendasar yaitu memperkuat kapasitas dan keterampilan aparatur desa dalam merancang, menyusun, dan mengelola peraturan desa yang dapat merespon dinamika dan kebutuhan nyata masyarakat. Adanya program ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan desa yang lebih terorganisir, efisien, dan berdaya saing, serta dapat memberikan kontribusi positif pada kesejahteraan masyarakat setempat. 

Salah satu metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat adalah penyelenggaraan pelatihan dan workshop. Aparatur desa dilibatkan dalam kegiatan ini untuk memahami konsep dasar penyusunan peraturan desa dan teknik penyusunan yang efektif. Pengabdian masyarakat di Desa Pagerluyung juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyusunan peraturan desa. Melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan akan menciptakan peraturan yang lebih representatif dan akomodatif. 

dokpri
dokpri

Pentingnya pendekatan partisipatif dalam proses penyusunan peraturan desa menjadi fokus utama. Dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, diharapkan peraturan desa yang dihasilkan dapat mencerminkan kepentingan bersama. Implementasi program pengabdian masyarakat telah memberikan dampak positif terhadap pembangunan lokal Desa Pagerluyung. Peraturan desa yang lebih baik menyokong berbagai proyek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. 

Sebagai hasil dari pengabdian masyarakat, Desa Pagerluyung diharapkan dapat mencapai pembangunan lokal yang berkelanjutan. Peningkatan kapasitas aparatur desa dalam menyusun peraturan desa menjadi fondasi untuk menciptakan lingkungan desa yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. diharapkan pula bahwa melalui pengabdian masyarakat ini, aparatur desa akan terus berkembang, dan peraturan desa yang lebih baik akan terus diciptakan. Sehingga, Desa Pagerluyung dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya dalam menjalankan pemerintahan yang berdaya saing dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. 

Dalam upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menyusun peraturan desa di Pagerluyung, Mojokerto. Terlihat adanya keterlibatan yang erat antara aparatur desa dan Bapak Dr.Tomy Micahel S.H., M.H. selaku DPL (Dosen Pembimbing Lapangan). DPL memegang peran kunci sebagai pendamping yang membimbing dan memberikan arahan kepada aparatur desa selama proses pengabdian masyarakat. Keberadaan DPL membantu mendorong pemahaman lebih mendalam terkait konsep penyusunan peraturan desa serta memberikan wawasan hukum yang diperlukan. Keterlibatan DPL juga menciptakan suasana yang interaktif, di mana pertukaran ide dan diskusi produktif antara aparatur desa dan DPL dapat menghasilkan peraturan desa yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Keberhasilan program pengabdian masyarakat ini menunjukkan bahwa kolaborasi yang baik antara aparatur desa dan DPL juga menjadi fondasi yang kuat untuk membangun kapasitas dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun