Semarang, (2/08/2022)-Penyalahgunaan narkoba masih menjadi salah satu masalah serius yang terjadi di berbagai negara tidak terkecuali di Indonesia. Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), dari 2005-2021 terdapat 6894 kasus narkoba yang terungkap dengan total nilai barang sitaan hampir mencapai Rp 1,1 Triliun. Sementara itu, jumlah pemakai narkoba di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 3,6 juta jiwa. Jumlah tersebut bukanlah angka yang kecil, meskipun prevalensi pengguna narkoba masih dibawah ambang batas yang ditetapkan oleh PBB melalui UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime). Angka tersebut tetap perlu menjadi perhatian serius tidak hanya bagi pemerintah saja, tetapi juga bagi kita selaku masyarakat.
Penyalahgunaan narkoba ini tentu tidak terjadi begitu saja. Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya hal tersebut, baik yang berasal dari individu maupun lingkungan sekitar si pemakai. Faktor tersebut antara lain seperti keingintahuan untuk mencoba sesuatu yang baru, masalah hidup yang berakibat depresi lalu mencari pelarian dengan mengkonsumsi narkoba, dijerumuskan oleh lingkungan pergaulan yang buruk dan lain sebagainya. Lebih parahnya lagi, di beberapa tempat anak-anak usia sekolah menengah sudah mulai mengkonsumsi obat-obatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya ini. Harga obat-obatan yang murah dan mudah didapat serta lingkungan pergaulan yang salah membuat hal tersebut dapat terjadi, terutama di daerah pinggiran perkotaan.
Sesuai dengan tema KKN Tim II UNDIP 2021/2022 yaitu Anti Narkoba sekaligus turut ikut serta menyukseskan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk menjadikan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba), Tim II KKN UNDIP Kelurahan Purwosari mengadakan sosialisasi "Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (GEMAR)". Kegiatan ini dihadiri oleh Pihak Kelurahan Purwosari, Ketua RW 01, Karang Taruna RW 01 sebagai perwakilan remaja Dusun Gilisari serta beberapa mahasiswa KKN dari universitas lain. Dalam acara sosialisasi ini disampaikan berbagai materi mulai dari hukum bagi pemakai dan pengedar narkoba, golongan narkotika dan bahayanya, Pencegahan dan pengenalan alat tes narkoba serta penanganan bagi pecandu dan layanan rehabilitasi dari pemerintah.
Peraturan hukum mengenai penyalahgunaan narkoba baik untuk pemakai maupun pengedar disampaikan untuk semakin menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan narkoba apapun bentuknya adalah sesuatu yang ilegal dan pelakunya dapat dijerat hukuman. Selain itu dijelaskan juga mengenai golongan narkotika dan bahan nya seperti ganja, heroin dan kokain yang dapat menyebabkan ketergantungan level tinggi bagi para penggunanya terhadap obat-obatan tersebut. Sebagai pencegahan sekaligus bentuk deteksi awal, dikenalkan pula alat tes narkoba sederhana yang dapat dibeli di e-commerce. Alat ini akan sangat membantu untuk mendeteksi pemakai narkoba sehingga dapat ditangani secara lebih lanjut. Alur atau langkah penanganan bagi pecandu narkoba serta layanan rehabilitasi dari pemerintah termasuk bagaimana prosedur untuk mendapatkan layanan tersebut juga dijelaskan agar para pecandu ini mendapatkan penanganan yang tepat sehingga dapat kembali ke kehidupannya yang semula.
Foto Penyerahan Alat Uji Tes Narkoba
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan bahwa para remaja khususnya yang berada di RW 01 Kelurahan Purwosari menyadari akan bahaya narkoba dan menjauhi penyalahgunaan obat-obatan tersebut. Selain itu, diharapkan juga kita semua sebagai masyarakat dapat memiliki pola pikir bahwa yang perlu dijauhi adalah perilaku candunya, bukan pecandunya.
Penulis : Kelompok 1 KKN TIM II UNDIP 2021/2022 Kelurahan Purwosari
Editor: Yanuar Yoga Prasetyawan, S.Hum., M.Hum