Mohon tunggu...
Aliffah Febiyola
Aliffah Febiyola Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswi Hubungan Internasional

Mahasiswi Hubungan Internasional Universitas Darussalam Gontor

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Pemerintahan Negara Oman

1 November 2019   11:46 Diperbarui: 1 November 2019   11:50 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oman adalah negara yang masih berada di Jazirah Arab. Berbeda dengan negara jazirah Arab seperti Qatar dan Arab Saudi, Qatar menganut sistem pemerintahan presidensial, dengan sistem parlemen bikameral.

Oman memiliki kepala pemerintahan yang disebut sultan. Sultan dianggap sebagai simbol negara dan pelindung negara. Maka dari itu keberadaannya sangat dihormati dan tidak bisa diganggu gugat. Sistem parlemen Oman adalah bikameral. Sistem bikameral ialah sistem yang menganut du kamar. Di Oman ada majelis Dauli dan Majelis Syura. Yang msing-masing memiliki tugas yang berbeda. Di Indonesia sendiri, menganut sistem yang mendekati sistem bikameral, karena adanya MPR, DPR, dan DPD.

Pembantu sultan dalam mengerjakan tugasnya disebut dean negara. Dewan negara memiliki beberapa anggota dengan masa jabatan 4 tahun. Dalam pengangkatannya, perempuan diperbolehkan dalam pencalonan menjadi dewan negara.

Seperti yang dikatakan diatas, bahwa Oman menganut sistem presidensial, dimana bentuk negaranya adalah kesatuan. Seperti Indonesia, tetapi Oman menyebut kepala pemerintahannya sebagai Sultan.

Dalam sistem hukum, Oman masih menganut syari'at islam sebagai dasar peradilan, melihat bahwa Oman adalah negara yang menetapkan islam sebagai agama resmi mereka. Meskipun menganut syari'at islam dalam sistem peradilan seperti hukum perkawinan, hukum keluarga, dan sebagainya. Dalam petapan hukum perdata dan hukum sipil, Oman diharuskan menganut prinsip Hukum Internasional. dalam peradilan mengenai warga negara asing yang berada di Oman, seperti duta besar, diplomat dan perwakilan-perwakilan lain di Oman, Peradilan yang digunakan menggunakan ketetapan hukum Internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun