Mohon tunggu...
Muhamad Alif Bachtiar Dewanto
Muhamad Alif Bachtiar Dewanto Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Universitas Mercu Buana - 43121010288 (Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Freelance Videographer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K10_Perbedaan antara Kontrak Bisnis Kontrak Sosial

16 Mei 2022   00:39 Diperbarui: 16 Mei 2022   00:55 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari artikel yang saya baca, kontrak adalah suatu dari perjanjian dan sepakatan terhadap 2 orang atau lebih dan dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi. Bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Berarti kontrak bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuk yang tertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Maka dari semua pekerjaan bisnis akan di jalani dengan persetujuan yang sudah diberikan kesepakatan sehingga batas yang dilakukan bisa terkontrol dengan benar dan terpercaya. Dalam berbisnis diperlukan perbandingan atau kerja sama yang sangat kuat dan dapat dipercaya. Dari banyaknya bisnis yang dikerjakan oleh masyarakat, maka adanya kontrak yang harus disetujui dengan cermat atau dengan kesepakatan yang tepat dalam menjalankan bisnis tersebut agar tidak disalah guunakan untuk hal sesuatu yang negative.

Kontrak sosial adalah perjanjian antara masyarakat dengan para pemimpinnya, atau para manusia yang bergabung dalam komunitas-komunitas tertentu. Istilah dari kontrak sosial ialah digunakan di dalam argumentasi yang menjelaskan hakikat kegiatan politik atau tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat. Dari sepakatan masyarakat ini adanya persetujuan untuk membangun kebijakan kepada pemerintah. Oleh karena itu pemerintah wajib melayani atau bertindak dengan perjanjian terhadap rakyat untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kontrak sosial dapat ditemukan diberbagai tempat seperti diorganisasi masyarakat yang membahas tentang politik, peraturan ditempat dan sebagainya, karena dengan adanya kontrak sosial ini maka argumen rakyat kepada pemimpin bisa di dengar langsung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun