Tugas K8_life,libetry,property
Dari artikel yang saya baca, John Locke (1632-1704) berpendapatan bahwa hukum alam mewajibkan seluruh manusia untuk tidak membahayakan kehidupan, kebebasan, kesehatan, keluarga, anggota tubuh, atau barang orang lain. Karena dari menjaga satu sama lain kita bisa tau arti kebersamaan dalam saling melindungin sesama di antara kita. Keadaan alam memiliki hukum alam untuk mengaturnya, yang mewajibkan semua orang untuk memakai kemampuan kelebihan kita seperti akal pikiran, yaitu mengajarkan kita untuk menuju sesuatu hukum tersebut. Karena dari hukum alam kita sebagai umat manusia di ajarkan akan untuk berkonsultasi dalam berbagai kegiatan atau kesulitan dengan aktifitasnya. Dikarnakan bahwa indipeden tidak harus menyakiti orang lain dan menyelamatkan nyawa manusia yang terancam dari kesehatannya. Serta kebebasan yang dimilikinya dapat di lestarikan untuk manusia lainnya yang membutukannya dan tidak boleh kecuali untuk melakukannya diatas hukum. Pelanggaran yang diambil dari kasus tersebut dapat dinilai sebagai  merusak kehidupan serta mencendrung ke arah pelestarian kehidupan yang bebas, sehat, serta anggota tubuh dan barang-barang orang lain. Oleh karena itu kita sebagai manusia harus bisa berpendapatan sebagai penjaga lingkungan hidup kita dari berbahaya dalam melakukan pekerjaan. Dari banyaknya alam semesta yang ada didunia ini 75% alam semesta masih terawat dan terjaga, sisanya telah hancur dari perilaku manusia sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H