Mohon tunggu...
Alif Azizah
Alif Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar/mahasiswa

Hobi saya adalah olahraga, kepribadian saya adalah ENFP, saya menyukai topik atau konten mengenai keolahragaan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok

22 Agustus 2023   21:56 Diperbarui: 22 Agustus 2023   22:30 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan

Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai juga dimaksudkan untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat. Selain itu pemerintah daerah juga harus melakukan pengawasan terhadap rokok di daerah masing-masing termasuk adanya rokok ilegal. Dimana penerimaan pajak rokok ini dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Dengan pajak rokok maka kewajiban pemerintah untuk mengoptimalkan kesehatan masyarakat bisa menjadi lebih baik.

Efek dari merokok yaitu merusak organ tubuh seperti paru-paru, Penyakit impotensi dan organ reproduksi, Penyakit lambung, Resiko stroke, dan masih banyak lagi. Jumlah perokok dewasa di Indonesia mengalami peningkatan dalam sepuluh tahun terakhir. Hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terjadi penambahan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang, yaitu dari 60,3 juta pada 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada 2021. Meskipun prevalensi merokok di Indonesia mengalami penurunan dari 1,8% menjadi 1,6%.Asap rokok tersebut terhirup dan masuk ke dalam paru-paru sehingga menyebabkan paru-paru mengalami radang, bronchitis, pneumonia. Maka sebaiknya sebelum hal itu terjadi lebih baik berhenti merokok dari sekarang juga. Oleh karena itu, pemerintah haruslah tanggap dalam mengurangi masyarakat yang mengkonsumsi rokok. untuk mengurangi konsumsi rokok dan meningkatkan pembiayaan kesehatan.

Pemanfaatan Pajak Rokok

Dalam Perpres No. 28 Tahun 2018 tentang JKN, pemerintah menetapkan mekanisme pemungutan pajak rokok untuk JKN. Mekanismenya, dari 50% pajak rokok untuk daerah, sebanyak 75% akan diambil pemerintah pusat untuk disalurkan ke program JKN.Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, pemerintah daerah telah diwajibkan untuk mengalokasikan 50% dari pajak rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan.Selain itu, Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 12 persen. Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) termasuk dalam salah satu arahan dalam Perpres No 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebagai upaya untuk menekan prevalensi perokok dan mengoptimalkan penerimaan negara. Pemerintah menargetkan untuk menurunkan prevalensi merokok, terutama untuk anak-anak usia 10-18 tahun mencapai 8,7 persen pada tahun 2024.

Dalam kesimpulannya, pemanfaatan pajak rokok untuk kesehatan memiliki manfaat dan tantangan tersendiri. Meskipun dapat membantu biaya dalam program kesehatan, pajak dan bea cukai rokok dapat memberatkan beban finansial bagi perokok dan indutri rokok sehingga munculah perdagangan rokok ilegal. Maka dari itu, diperlukan adanya kebijakan dan pengawasan yang ketat dalam memanfaatkan pajak rokok.

sumber dari https://bapenda.kalteng.go.id/pajak-rokok

 sumber dari https://rsud.kulonprogokab.go.id/detil/199/sayangi-diri-anda-dan-keluarga-dari-bahaya-asap-rokok#:~:text=Efek%20dari%20perokok%20yang%20paling,berhenti%20merokok%20dari%20sekarang%20juga

 sumber dari https://stranaspk.id/publikasi/berita/mengurangi-konsumsi-rokok-masyarakat-melalui-reformasi-kebijakan-cukai- hasil-tembakau-berhasilkah

sumber darihttps://manajemen-pembiayaankesehatan.net/index.php/berita-nasional/2508-cukai-rokok-untuk-bayar-bpjs-kesehatan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun