Militer Israel telah memaksa evakuasi Rumah Sakit Kamal Adwan di utara Gaza, salah satu rumah sakit terakhir yang berfungsi di wilayah tersebut. Evakuasi dilakukan setelah serangan udara Israel menewaskan puluhan orang di sekitar fasilitas kesehatan tersebut.Â
Eid Sabbah, kepala departemen keperawatan di rumah sakit tersebut, melaporkan bahwa pada pukul 07:00 pagi, militer memberi waktu 15 menit kepada administrasi rumah sakit untuk mengevakuasi pasien dan staf ke halaman rumah sakit. Setelah itu, pasukan Israel memasuki rumah sakit dan mulai mengeluarkan pasien yang tersisa. Namun, tindakan tersebut menimbulkan perdebatan, dimana tindakan yang dilakukan oleh tentara Israel dianggap tidak manusiawi dan melanggar hukum internasional.
Evakuasi paksa yang dilakukan oleh tentara Israel didasari oleh kecurigaan bahwa area sekitar Rumah Sakit Kamal Adwan merupakan pusat pertahanan Hamas. Evakuasi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk menghindari pengelompokan kembali Hamas. Rumah Sakit Kamal Adwan terletak di Beit Lahiya, yang berada dalam kondisi "pengepungan hampir total", sehingga tingkat pengawasan di wilayah tersebut sangat tinggi. Bahkan, penerimaan bantuan pun dibatasi.
Meskipun Beit Lahiya merupakan daerah yang tengah dikepung, evakuasi paksa yang dilakukan oleh tentara Israel berpotensi melanggar hukum internasional jika evakuasi tersebut dilakukan tanpa adanya alasan yang sah dan bukti yang konkrit bahwa Rumah Sakit Kamal Adwan digunakan untuk operasi militer. Hal ini tercantum dalam Pasal 18 Konvensi Jenewa IV (1949) yang menyatakan, "Rumah sakit sipil yang didedikasikan untuk perawatan orang sakit, terluka, lansia, atau ibu dan anak harus dilindungi dan dihormati dalam segala keadaan." Selain itu, Pasal 19 Konvensi Jenewa IV (1949) juga mengatur bahwa, "Rumah sakit sipil kehilangan perlindungannya jika digunakan untuk tindakan yang merugikan musuh, tetapi hanya setelah pemberitahuan yang layak diberikan."
Lebih lanjut, mengutip Vidar Lehmann (1996), "Konvensi dan Protokol Jenewa berlaku dalam konflik bersenjata dan menghormati orang yang terluka, sakit, tawanan perang, dan korban sipil. Konvensi Pertama mencakup prinsip bahwa anggota angkatan bersenjata yang terluka dan sakit harus dihormati dan dirawat tanpa pembedaan. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi ambulans militer, rumah sakit, dan seluruh tenaga medis yang berlambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah." Pernyataan ini menunjukkan betapa esensialnya perlindungan yang diberikan kepada fasilitas medis dan personel medis berdasarkan hukum humaniter internasional.
Tak hanya itu, dengan melihat kondisi pasien yang ada, hal tersebut sudah menjadi pelanggaran hukum internasional. Seperti yang disebutkan pada paragraf sebelumnya, rumah sakit sipil dan orang-orang di dalamnya harus dilindungi dan dihormati dalam segala keadaan. Namun, realita yang ada justru sebaliknya. Eid Sabbah, selaku kepala Departemen Keperawatan Rumah Sakit Kamal Adwan, mengatakan, "Ini berbahaya karena ada pasien di ICU yang koma dan membutuhkan mesin ventilasi, dan memindahkannya akan membahayakan mereka." Tak hanya itu, kendaraan untuk mobilisasi pasien sendiri juga dinilai belum memadai, sebagaimana perkataan Eid Sabbah, "Jika tentara bermaksud untuk terus memindahkan pasien-pasien ini, mereka memerlukan kendaraan khusus." Berdasarkan kesaksian ini, dapat diketahui bahwa perlakuan yang diterima pasien Rumah Sakit Kamal Adwan kurang mengenakkan dan berpengaruh pada hidup dan mati pasien. Tindakan ini memperlihatkan kurangnya perhatian terhadap nyawa pasien yang tidak seharusnya menjadi korban dalam konflik bersenjata.
Evakuasi paksa yang dilakukan oleh militer Israel terhadap Rumah Sakit Kamal Adwan tidak hanya menimbulkan dampak besar bagi pasien yang berada dalam kondisi kritis, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional. Rumah sakit sipil harusnya dilindungi dan dihormati tanpa syarat, dan tindakan evakuasi ini, yang dilakukan tanpa bukti yang jelas mengenai penggunaan rumah sakit untuk tujuan militer, menggambarkan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan terhadap fasilitas medis. Dalam setiap konflik bersenjata, manusia dan kehidupan harus tetap menjadi prioritas, dan perlindungan terhadap yang terluka dan sakit harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H