Mohon tunggu...
ALIF ASIR
ALIF ASIR Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

pelajar yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Kekerasan dan Perampasan Ruang Hidup dalam Proyek Strategis Nasional

25 Oktober 2024   20:43 Diperbarui: 25 Oktober 2024   20:45 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: artikel.rumah123.com

Berdasarkan data terbaru terkait sensus kependudukan yang dikemukakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa pada pertengahan tahun 2023 penduduk Indonesia mencapai 278,7 juta jiwa. Data tersebut sekaligus dapat menyatakan pertumbuhan jumlah penduduk Indonesia yang kian tahun mengalami pelonjakan yang cukup drastis. Pada kenyataannya peningkatan penduduk yang drastis membuat masyarakat Indonesia membutuhkan lebih banyak ruang untuk menunjang kebutuhan-kebutuhan hidup.

Di era revolusi industri saat ini, pemerintah sedang gencar-gencarnya membangun infrastruktur guna meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas perekonomian nasional. Upaya-upaya pembangunan nasional yang kini menjadi prioritas Pemerintah Republik Indonesia sebagai komitmen bangsa dalam mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat tertuang dalam penyusunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pelaksanaan royek strategis nasional merupakan perwujudan upaya pemerintah dalam mengatasi defisit infrastruktur dan penurunan investasti pasca krisis global pada tahun 2008-2012. Namun, dilihat dari sebagian praktik pelaksanaan proyek strategis nasional mulai mengesampingkan kepentingan Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat yang meliputi praktik kekerasan, pengambilan lahan secara paksa, penindasan, dan sebagainya. Dalam rangka mempersiapkan Indonesia untuk tahun-tahun yang akan datang, maka evaluasi dan perbaikan dalam ranah politik dan hukum perlu untuk dilakukan agar bisa menciptakan kestabilan dalam tata ruang kenegaraan dan masyarakat.

Proyek Strategis Nasional (PSN) telah diatur dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 Tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Proyek strategi nasional menjadi proyek pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan/atau badan usaha. Berdasarkan pernyataan dalam Peraturan Presiden tersebut, dapat dinyatakan bahwa proyek-proyek yang digagas merupakan proyek yang dianggap strategis dalam membantu meningkatkan neraca perekonomian nasional, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan daerah. Proyek strategis nasional sebagai proyek pembangunan berskala besar yang bertujuan untuk memberikan dampak positif kepada masyarakat, namun dalam proses pelaksanaannya tidak semua proyek strategis nasional dapat berjalan lancar.

Dalam proses pembangunan proyek strategis nasional, sejumlah persoalan terus bermunculan mulai dari perizinan, pembebasan lahan, hingga pembiayaan seringkali menjadi kendala. Menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terdapat berbagai bentuk kekacauan yang timbul dari pelaksanaan proyek strategis nasional yang meliputi fakta terkait proses pengelolaan sumber daya alam yang kurang baik dan memberi kerugian pada masyarakat. Selanjutnya, YLBHI bersama 18 Lembaga Bantuan Hukum lainnya merilis terjadinya 35 kasus dalam agenda pelaksanaan proyek strategis nasional dalam kurun waktu 2017-2023. Dalam laporan semester 2022, Komite KPPIP (Penyediaan Infrastruktur Prioritas) mencatat, pengadaan tanah dan properti, serta pembiayaan masih menjadi kendala terbesar dalam percepatan penyelesaian PSN. Selain itu, permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan, perizinan, dan kendala pembangunan sering kali menghambat suatu proyek. Hal tersebut yang membuat adanya motif kericuhan akibat tidak adanya kesepakatan dan persetujuan kedua bela pihak antara masyarakat yang bermukim di sekitar proyek dengan aparat pelaksana proyek strategis nasional.

Masyarakat berhak untuk menerima maupun menolak kebijakan yang akan ditetapkan, bahkan kemudian terlibat secara esensial dalam partisipasi melalui musyawarah. Apabila prosedur ini diabaikan maka timbulnya berbagai persoalan di belakangan adalah keniscayaan. Beberapa di antara masyarakat dipaksa untuk menerima nasib terkait pengambilan lahan yang dilakukan secara paksa, bahkan beberapa di antara mereka yang dipaksa untuk menyerahkan lahannya juga menerima intimidasi dan kekerasan. Hal ini sejalan dengan data yang dipaparkan oleh Dimas Bagus Arya selaku Kordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), bahwa sepanjang 2019-2024 telah terjadi 79 peristiwa pelanggaran HAM sebagai bentuk penyelewengan dari pembangunan proyek strategis nasional yang sering kali digunakan untuk membungkam masyarakat, bentuk pelanggaran HAM tersebut meliputi 27 kriminalisasi, 18 intimidasi, 18 kasus okupasi lahan, dan 17 penangkapan sewenang-wenang oleh aparat. Selain daripada jumlah-jumlah kasus terkait proyek strategis nasional yang telah terjadi, masyarakat juga sering kali menerima adanya pembatasan informasi, serangan digital berupa doxing, dan peretasan. Alih-alih menjadi manfaat dan sumber kesejahteraan masyarakat, beberapa dari proyek strategis nasional justru identik dengan konflik kepentingan dan berpotensi merusak kondisi ekosistem yang berakhir pada terancamnya keberlanjutan sumber daya alam. Hal inilah yang menimbulkan anggapan bahwa apabila proyek strategi nasional terus dipaksakan berjalan maka akan berpotensi menimbulkan kerusakan yang masif dan mangancam ruang hidup masyarakat.

Suraya Afiff selaku Dosen Antropologi FISIP UI juga berpendapat bahwa berbagai kerusakan dan kericuhan yang timbul dari proyek strategi nasional bersumber dari tidak adanya nilai-nilai norma dan HAM dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan proyek-proyek strategis oleh pemerintah ataupun badan usaha. Adapun penyebab hal tersebut terjadi, karena pemerintah kerap kali mengenyampingkan kepentingan masyarakat lokal dalam proses pembangunan dan mulai melupakan fakta bahwa tanah yang digunakan dalam pembangunan proyek merupakan ruang hidup masyarakat, serta pemerintah sering kali hanya mengutamakan akumulasi kapital dan mengenyampingkan aspek pembangunan dan kepentingan masyarakat. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia menjadi salah satu landasan hukum yang menjadi momentum bagi pemerintah guna memastikan bahwa setiap layanan publik yang diselenggarakan diarahkan untuk pemenuhan HAM dan bersifat adil serta setara bagi semua warga negara.

Sistem tata kelola dalam dunia usaha, investasi, dan pembangunan berkelanjutan merupakan serangkaian usaha yang tidak lepas dari tanggungjawab atas jaminan hak asasi manusia. Maka dari itu, selain mengandalkan eksistensi Perpres, pemerintah juga perlu mengawasi kinerja-kinerja nasional yang berdampak pada masyarakat melalui sistem Gugus Tugas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTN BHAM) agar tetap sesuai dengan landasan aturan yang berlaku. Dalam rangka menanggulangi dan mengatasi permasalahan HAM yang terjadi pada proses pelaksanaan PSN, pemerintah dimohon untuk menerapkan prinsip HAM di tengah praktik pembangunan nasional.

Berbagai bentuk penyelewengan berupa tindak pelanggaran HAM yang terjadi kepada masyarakat selama proses pelaksanaan PSN menjadi salah satu permasalahan sosial yang perlu segera di selesaikan. Pemerintah selaku pemangku kebijakan menjadi kunci penyelesaian masalah terkait proyek strategi nasional, seluruh jajaran yang berada dalam ranah pemerintahan diperlukan dapat memperkuat jaminan kesejahteraan dan pemenuhan HAM masyarakat melalui setiap keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan. Munculnya berbagai bentuk kritikan dari masyarakat terkait pelaksanaan PSN tentunya mesti ditanggapi dengan baik tanpa menggunakan tindakan represif. Selain itu, pemerintah perlu menjamin hak partisipatif masyarakat terhadap politik, sosial, investasi, dan bisnis yang mempengaruhi hidup mereka. Maka dari itu, pemerintah diminta agar mendengar dan mempertimbangkan seluruh aspirasi masyarakat yang merupakan pemegang kedaulatan tertinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun