Mohon tunggu...
Alif Arkana Septiardi
Alif Arkana Septiardi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Hukum Adalah hal yang sangat menarik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Akhir Semester Sosiologi Hukum 5F

7 Desember 2023   10:07 Diperbarui: 7 Desember 2023   10:14 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UAS SOSIOLOGI HUKUM

NAMA:ALIF ARKANA SEPTIARDI

NIM:212111313

KELAS:5F

  • Efektivitas hukum di masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor kompleks. Berikut adalah beberapa faktor yang dapat mempengaruhi efektivitas hukum, serta karakteristik yang dapat dimiliki oleh penegak hukum yang efektif:

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum:

  • Ketertiban Hukum
  • Aksesibilitas Hukum
  • Keadilan Sosial
  • Budaya Hukum
  • Infrastruktur Hukum
  • Pendidikan Hukum
  • Pemberdayaan Masyarakat:

Karakteristik Penegak Hukum yang Efektif:

  • Integritas
  • Kompetensi Profesional
  • Kemandirian dan Kemandirian
  • Keterbukaan dan Transparansi
  • Kepedulian Sosial
  • Penggunaan Kekuasaan dengan Bijak
  • Komunikasi Efektif

Efektivitas hukum merupakan hasil dari keseimbangan dan interaksi kompleks antara faktor-faktor di atas. Peningkatan efektivitas hukum memerlukan kerja sama antara masyarakat, dan penegak hukum.

  • Pendekatan sosiologis dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana koperasi syariah berinteraksi dengan masyarakat dan faktor-faktor sosial yang memengaruhi keberhasilannya. Pendekatan sosiologis ini akan membantu dalam memahami hukum ekonomi syariah tidak hanya sebagai seperangkat aturan hukum, tetapi juga sebagai sistem yang hidup dan terlibat dalam interaksi sosial. Analisis ini dapat menjadi dasar untuk peningkatan efektivitas dan penerimaan koperasi syariah di dalam masyarakat dengan mempertimbangkan konteks sosial yang lebih luas.

  • Progresivisme hukum, atau sering disebut progressive law, adalah pendekatan dalam hukum yang menekankan pada kemajuan dan perkembangan hukum sebagai respons terhadap perubahan sosial, politik, dan ekonomi. Namun, seperti pendekatan hukum lainnya, progresivisme hukum juga dapat menjadi objek kritik. Berikut adalah beberapa kritik terhadap progresivisme hukum, khususnya dalam konteks perkembangan hukum di Indonesia:
  • Kurangnya Batasan yang Jelas:

Kritik terhadap progresivisme hukum sering kali mencakup kekhawatiran bahwa pendekatan ini kurang memberikan batasan yang jelas terhadap interpretasi hukum.

Kesenjangan interpretasi hukum yang luas dapat menyebabkan ketidakpastian dan inkonsistensi dalam penerapan hukum.

  • Ketidakpastian Hukum:

Progresivisme hukum dapat menyebabkan ketidakpastian hukum karena fokus pada perkembangan yang terus-menerus dan kemampuan hukum untuk menyesuaikan diri dengan perubahan.

Pihak yang terlibat dalam proses hukum mungkin kesulitan memprediksi hasil dari keputusan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun