Oleh: Alif Arkana SeptiardiÂ
APA ITU KASUS REMPANG?
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1973 memberikan Hak Pengelolaan kepada Otorita Batam. Ketentuan Pasal 6 Ayat 2 Huruf a keppres tersebut menyatakan, seluruh areal yang terletak di Pulau Batam diserahkan dengan status hak pengelolaan (HPL) kepada Otorita Batam.
Kepulauan Batam merupakan lokasi yang strategis. Keppres Nomor 41 Tahun 1973 merupakan keputusan untuk mencegah lokasi tanah yang potensial untuk investasi sampai dimiliki investor swasta. Artinya, mencegah spekulan tanah.Pemberian HPL kepada Otorita Batam, artinya investor yang membutuhkan tanah tidak diperkenankan memiliki tanah, tetapi cukup dengan menyewa tanah ke Otorita Batam.
DAMPAK EKONOMI
- Hilangnya Tempat Tinggal dan Bisnis: Dampak paling langsung adalah hilangnya tempat tinggal dan bisnis bagi individu dan pemilik usaha yang digusur. Ini dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan, termasuk biaya untuk mencari tempat tinggal atau lokasi bisnis baru.
- Ketidakstabilan Keuangan: Penggusuran dapat menyebabkan ketidakstabilan finansial bagi individu dan keluarga yang terdampak. Mereka mungkin harus menghadapi pengeluaran tambahan untuk mencari tempat tinggal baru, dan ini dapat mengganggu rencana keuangan jangka panjang mereka.
- Kehilangan Aset: Pemilik properti yang digusur mungkin kehilangan aset berharga mereka. Ini dapat mengurangi kekayaan mereka dan mengganggu rencana keuangan mereka.
- Ketidakpastian Bisnis: Bisnis yang digusur dapat mengalami gangguan operasional yang signifikan. Mereka mungkin harus mencari lokasi baru, memindahkan persediaan, dan memulai kembali operasi mereka, yang semuanya dapat memerlukan waktu dan biaya.
- Dampak pada Perekonomian Lokal: Penggusuran yang meluas di suatu area dapat memiliki dampak negatif pada perekonomian lokal. Ini dapat mengurangi pendapatan pajak bagi pemerintah setempat dan mengganggu ekosistem bisnis di wilayah tersebut.
SOLUSI PENGGUSURAN
- Transparansi dan Kepastian Hukum
- Kompensasi yang Adil
- Rencana Relokasi
- Kerjasama dan Dialog
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H