Mohon tunggu...
Abdul Alif Arjuli Syahdat
Abdul Alif Arjuli Syahdat Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Ilmu Pemerintahan, Politik, Sosial, Agama, Desain Grafis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menteri HAM Natalius Pigai Terima Audiensi UNDP Bahas Mainstreaming HAM Menuju Indonesia Emas 2045

18 Januari 2025   04:07 Diperbarui: 18 Januari 2025   04:07 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri HAM Natalius Pigai Terima Audiensi UNDP, Jumat (17/01). (Sumber : Instagram Kementerian HAM

JAKARTA - Dalam semangat kolaborasi menuju Indonesia Emas 2045, Hari ini Menteri HAM, Natalius Pigai, menerima audiensi dari UNDP (United Nations Development Programme), bertempat di Gedung Kementerian HAM, Jum'at (17/01). 

Fokus utama diskusi adalah pengarusutamaan Hak Asasi Manusia, termasuk aspek Bisnis dan HAM, sebagai prioritas di tahun 2025.

Sebagai Human Rights Focal Point, Indonesia merupakan negara ke-4 yang memiliki kementerian bidang HAM. Secara eksplisit HAM tercantum dalam ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto, yang diimplementasikan melalui program-program pemerintah dengan menempatkan hak asasi manusia sebagai roh dari semua kebijakan pembangunan.

Melalui langkah ini, Kementerian HAM terus memperkuat komitmen untuk memastikan bahwa nilai-nilai HAM terintegrasi dalam setiap sektor pembangunan nasional.

Dengan demikian maka HAM bukan hanya tentang pemenuhan keadilan, tetapi juga bagaimana memajukan peradaban Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

United Nations Development Programme (UNDP) UNDP adalah jaringan pembangunan global PBB, sebuah organisasi advokasi untuk perubahan dan menghubungkan negara-negara ke pengetahuan, pengalaman dan sumber daya untuk membantu masyarakat membangun kehidupan yang lebih baik.

Bersama, kita wujudkan masa depan Indonesia yang peduli HAM dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun