Pemerintah membangun tata kelola digital yang terintegrasi, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berbasis siklus kehidupan untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara proaktif, personal, dan terintegrasi.
Mendukung hal ini, Kementerian PANRB telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendorong pelayanan publik yang terpusat pada masyarakat.Â
Sebagaimana dilansir dalam portal Kemenpanrb, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menyebutkan bahwa beberapa kebijakan untuk membangun tata kelola digital yang terintegrasi, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, diantaranya adalah penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP), pembinaan inovasi pelayanan publik, Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital yang akan terintegrasi dengan INAku, hingga pelayanan publik inklusif, hingga Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) pada 633 instansi pemerintah.
Rebranding konsep pelayanan publik ini, Kementerian PANRB mendorong seluruh instansi pemerintah untuk melaksanakan trasnformasi ekosistem pelayanan publik.Â
Pelayanan publik dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi keberlanjutan dan dengan desain pelayanan yang dipusatkan pada kebutuhan masyarakat.
"Langkah ini dimulai dengan mendorong seluruh instansi pemerintah untuk selalu mengedepankan kebutuhan masyarakat dalam mendesain pelayanan publik," ujarnya.Â
Rebranding ini lebih dari sekadar slogan, karena ini tentang membangun kepercayaan dan meningkatkan kepuasan masyarakat melalui upaya meningkatkan aksesibilitas dan memberikan keunggulan, mempercepat waktu pelayanan, serta memastikan transparansi, dalam setiap interaksi pelayanan publik.Â
Instansi pemerintah bersama seluruh ASN untuk dapat menyatukan tujuan untuk terus berlari membangun pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif. Dengan bergerak bersama-sama, maka pemerintah dapat mengubah citra mengenai layanan publik serta mendefinisikan ulang arti melayani.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H