Mohon tunggu...
Abdul Alif Arjuli Syahdat
Abdul Alif Arjuli Syahdat Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Ilmu Pemerintahan, Politik, Sosial, Agama, Desain Grafis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Paris Principles : Kementerian HAM dan Komnas HAM Saling Sinergi

29 Desember 2024   13:46 Diperbarui: 29 Desember 2024   13:58 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Koordinasi Kementerian HAM dan Komnas HAM bertempat di Kantor Kementerian HAM Jakarta (Jumat, 15/11/2024)

JAKARTA - Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan pandangannya mengenai perbedaan Kementerian HAM dan Komnas HAM, tertuang dalam Prinsip-Prinsip Paris (Prinsip-prinsip Berkenaan dengan Status dan Fungsi Institusi Nasional untuk Melindungi dan Memajukan Hak Asasi Manusia), memiliki ranah tugas dan fungsi yang saling sinergi dan melengkapi, Sebagaimana dilansir dari portal Komnas HAM (20/11).

Prinsip-prinsip Paris (Paris Principles),  menjadi pedoman untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (Tusi) dari Kementerian HAM dengan Komnas HAM. Dalam dokumen ini terdapat prinsip utama, menjadi pedoman bagi Kementerian HAM dan Komnas HAM memiliki peran masing-masing, bekerja semata-mata untuk penegakan HAM.

Penting bagi kita untuk mengetahui perbedaan tugas dan fungsi dari Kementerian HAM dengan Komnas HAM, untuk melihat kinerja kedua lembaga tersebut, sehingga tidak terjadi duplikasi tetapi lebih bersifat sinergi.


Menteri Hukum dan HAM Natalius Pigai menjelaskan Kementerian HAM merupakan bagian dari eksekutif (pemerintah) yang menyelenggarakan pembangunan berbasis HAM, sedangkan Komnas HAM merupakan state auxiliary bodies, yang berwenang  untuk mengawasi kebijakan serta aturan dari lembaga-lembaga eksekutif (Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah).

"Oleh karena itu secara kelembagaan Komnas HAM mempunyai fungsi mengawasi Kementerian HAM. State auxiliary bodies merupakan lembaga negara independen yang memiliki fungsi mendukung lembaga negara utama," terang Pigai.

Dengan dibentuknya Kementerian HAM sebagaimana Perpres 156/2024 tentang Kementerian HAM, ini merupakan indikasi kuat pemerintah Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita untuk fokus mengurusi permasalahan-permasalahan HAM di Indonesia.

Lebih lanjut Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan berdasarkan posisi kelembagaannya Kementerian HAM pun tidak akan memasuki ranah penanganan kasus-kasus yang menjadi kewenangan Komnas HAM.

"Namun demikian rekomendasi-rekomendasi dari Komnas HAM terkait dengan berbagai kasus/ permasalahan HAM yang tidak ditindaklanjuti oleh lembaga eksekutif dapat ditembuskan ke Kementerian HAM agar dapat dibantu penyelesaiaannya. Ini sinergi yang dapat kita capai untuk memperkuat HAM di Indonesia," imbuhnya. 

Menteri HAM juga menegaskan bahwa rekomendasi Komnas HAM di luar urusan peradilan, seluruhnya diupayakan akan ditindaklanjuti oleh Kementerian HAM, tegas Pigai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun