Mohon tunggu...
Abdul Alif Arjuli Syahdat
Abdul Alif Arjuli Syahdat Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Ilmu Pemerintahan, Politik, Sosial, Agama, Desain Grafis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menteri HAM : Kebijakan HAM 2025 Lebih Populer dan Implementatif

28 Desember 2024   11:58 Diperbarui: 28 Desember 2024   11:57 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri HAM : Kebijakan HAM 2025 Lebih Populer dan Implementatif

Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan komitmennya untuk membuat nilai-nilai HAM lebih populer dan implementatif, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga aparatur pemerintah. Dengan begitu, pembangunan HAM di Indonesia dapat lebih merata, sebagaiman dilansir dari Media Indonesia (06/12).

Sebagai Human Rights Focal Point, Indonesia merupakan negara ke-4 yang memiliki kementerian bidang HAM. Secara eksplisit HAM tercantum dalam ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto, yang sedang diimplementasikan melalui program-program pemerintah dengan menempatkan hak asasi manusia sebagai roh dari semua kebijakan pembangunan.

"Mulai tahun depan itu kemungkinan saya akan keluarkan beberapa regulasi-regulasi yang akan memberi angin segar demokrasi, hak asasi manusia, perdamaian, keadilan dan penghormatan terhadap manusia dengan ekosistem dan alam, serta antara lingkungan," jelas Pigai.

Selain itu, dalam rangka penegakan HAM di Indonesia, mulai 2025 pihaknya akan menginisiasi program berupa Mainstreaming (pengarusutamaan) HAM yang akan menyasar pada aktor-aktor negara khususnya TNI/Polri.

"Jadi ke depan nanti, akan ada regulasi-regulasi yang kami keluarkan seperti mainstreaming HAM yang tujukan kepada aktor-aktor negara, baik itu kementerian/lembaga di pusat maupun juga provinsi, kabupaten, kota serta swasta," ujarnya.

Pengarusutamaan HAM, terang Pigai, terdiri dari lapisan dimensi kognitif yang berhubungan dengan pengetahuan serta dimensi aksiologis yang mengarah pada implementasinya.

Program tersebut meliputi Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kriteria Daerah Kabupaten / Kota Peduli HAM, Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan HAM (Yankomas), Diseminasi dan Penguatan HAM, Penilain Risiko Bisnis HAM, dan program lainnya.

Dengan demikian maka HAM bukan hanya tentang pemenuhan keadilan, tetapi juga bagaimana memajukan peradaban Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun