Mohon tunggu...
Abdul Alif Arjuli Syahdat
Abdul Alif Arjuli Syahdat Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Ilmu Pemerintahan, Politik, Sosial, Agama, Desain Grafis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menteri HAM Pigai dan Babinkum TNI Bahas Peningkatan Pemahaman HAM Masyarakat

20 Desember 2024   15:00 Diperbarui: 20 Desember 2024   13:59 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kementerian HAM dan Babinkum TNI

JAKARTA -- Menteri Hak Asasi Manusi (HAM) Natalius Pigai dan Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) berdiskusi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia, bertempat di Gedung Kementerian HAM, Kamis (19/12).


Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat komitmen bersama untuk pembangunan HAM di Indonesia.

Kementerian HAM dan Babinkum TNI adalah sama-sama lembaga negara yang menjalankan mandat konstitusi dan undang-undang.

Kementerian HAM dan Babinkum TNI mempunyai komitmen bersama  dalam Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM).

Sedangkan Kementerian HAM sendiri merupakan Kementerian strategis guna mewujudkan Asta Cita Presiden R.I. yaitu Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kementerian HAM ini dibentuk dengan tujuan optimalisasi layanan-layanan di pusat maupun daerah yang menjadi bidang tugas dari Kementerian HAM, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 156/2024.

Pembentukan Kementerian HAM bertujuan untuk meningkatkan fokus dan spesialisasi dalam pelaksanaan tugas HAM, menyusun dan menyinergikan kebijakan, serta efisiensi menangani isu HAM secara terpadu.

Begitu juga dengan TNI terus menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mari bersama, dukung upaya ini demi masa depan yang lebih baik untuk semua!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun