Mohon tunggu...
Alifa Nur Latifah
Alifa Nur Latifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Pendidikan Indonesia - Pendidikan Guru Sekolah Dasar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Larangan Cuti Nataru 2021, Sudahkah Tepat?

6 Desember 2021   14:45 Diperbarui: 6 Desember 2021   14:46 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Berkat Surat Edaran Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, terkait penghapusan hari libur di periode Nataru dan pengunduran libur semester untuk kegiatan akademik, segenap masyarakat Indonesia gempar akan adanya. Tak seperti biasanya, masyarakat Indonesia kini harus melewati Hari Natal dan tahun baru tanpa libur bagi yang merayakan. 

Hal ini diberlakukan demi membatasi mobilitas masyarakat di masa pandemi yang masih berlangsung, bertujukan tercegahnya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Khususnya pada kegiatan akademik, diberlakukan pengunduran pembagian rapot dan libur semester pada periode menjelang Nataru. Libur yang diganti jadwalnya ini menggiring Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk tetap dilaksanakan. 

Di dalamnya, bisa berisikan materi-materi untuk semester genap, atau juga diisi dengan kegiatan-kegiatan yang memacu perkembangan karakter siswa jenjang PAUD-SMP. Tentunya, dengan beberapa aturan, yakni menjaga protokol kesehatan selama pembelajaran, dan cuti untuk guru ditunda (Harbani, 2021).

Sementara, berfokus kepada siapa-siapa saja yang harus melepas cuti pada hari-hari Nataru ini, mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Karyawan BUMN, dan Pegawai Swasta. (Mutiarasari, 2021). Dengan beberapa aturan, yakni salah satunya dilarang bepergian keluar daerah bagi ASN.

Gemparnya ini tentu saja menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Tidak biasanya tidak diberlakukan libur di hari raya membuat mereka berteriak untuk keanehan yang akan mereka hadapi. Apalagi di Indonesia yang menjunjung tinggi nilai Ketuhanan.

Adalah bagus untuk menambah beberapa minggu dalam satu semester untuk kegiatan pengembangan karakter anak, untuk mengarahan mereka ke kegiatan produktif dan bermanfaat. Alih-alih memenuhi tempat liburan dan memicu penyebaran Covid-19. Tujuan meminimalisir mobilitas ini sudahlah tepat. 

Namun, diluar kegiatan akademik. Meghapuskan cuti di periode Nataru ini sangatlah merugikan. Hari Natal bagi yang merayakannya bukanlah hari biasa. 

Ini merupakan hari raya bagi umat Kristen yang tak bisa ditinggalkan untuk mereka tetap bekerja. Apa lagi di Indonesia, negara yang menjunjung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menutup rapat-rapat Natal dan Tahun Baru Masehi memang mungkin saja meminimalisir mobilitas. Namun, larangan cuti ini kurang tepat diberlakukan untuk mencapai tuju yang diharapkan itu. Lagi pula, lonjakan covid ini bukan hanya terjadi karena adanya Natal dan Tahun Baru saja. 

Tempat wisata dibuka di sela-sela PPKM pun, mobilitas dan kasus Covid-19 seketika melonjak drastis. Pun, masih ada cara lain selain memutuskan untuk tetap bekerja di hari raya seperti meutup tempat wisata atau memberlakukan PPKM yang lebih ketat. Sehingga, kasus Covid-19 ini dapat tetap terkendali meskipun sedang ada tanggal besar bagi para penganutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun