Mohon tunggu...
Alif FajarPratama
Alif FajarPratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi

Seseorang yang memiiki ketertarikan dibidang dokumenter, sosial dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Judi Online: Sarana Hiburan atau Pemenuh Kebutuhan?

14 Mei 2022   07:55 Diperbarui: 14 Mei 2022   08:33 845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Judi (Foto oleh cottonbro dari Pexels)

Belakangan judi online menjadi viral setelah terkuaknya beberapa tindak kejahatan yang dilatarbelakangi oleh permainan judi online. Sebut saja pemerasan yang dilakukan oleh seseorang berinisial SM terhadap 12 wanita yang hasil kejahatannya digunakan sebagai modal judi online, hingga terkuaknya kisah palsu petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang mengatakan THR miliknya raib dibegal alih-alih mengakui sudah habis digunakan untuk melakukan judi online.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Lebih lanjut lagi, judi online adalah bentuk-bentuk permainan judi yang dilakukan dengan memanfaatkan ruang-ruang internet. 

Di Indonesia sendiri perjudian adalah salah satu kegiatan yang dilarang seperti yang tertera pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi (1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah dihukum barangsiapa dengan tidak berhak : 1e. menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi ; 2e. sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu. 3e. turut main judi sebagai pencaharian. 

Dalam UU ITE, penegasan tentang pelarang perjudian online termuat dalam Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi ; Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. 

Dengan berbagai larangan dan potensi hukuman bagi pelaku judi, hal apa yang melatarbelakangi maraknya perjudian online?

Tidak bisa dipungkiri bahwa bentuk-bentuk perjudian online memang jadi semakin bervariasi. Mulai dari permainan kartu yang mengandalkan skill pemain hingga permainan mesin slot yang murni mengandalkan keberuntungan. 

Banyaknya variasi permainan sedikit banyak akan mempengaruhi jumlah pelaku judi online. Terlebih lagi pandemi yang terjadi memaksa orang-orang untuk tetap dirumah. Perasaan jenuh yang muncul selama di rumah sangat mungkin mengantarkan seseorang untuk mencoba berjudi online untuk 'menghabiskan waktu luang'.

Selain itu, iklan-iklan yang digunakan untuk mempromosikan judi online selalu menampilkan kesan 'keuntungan mudah'. Kehadiran judi online yang menjanjikan 'keuntungan mudah' di kondisi perekonomian masyarakat yang sulit akibat pandemi layaknya oasis di padang gurun. Mimpi tentang kehidupan yang mapan dan berkecukupan mendorong sejumlah orang untuk mencoba judi online sebagai alternatif pemenuh kebutuhan.

Judi online menghadirkan kombinasi sempurna antara hiburan dan keuntungan. Keadaan sulit dan mimpi tentang hidup berkecukupan mendorong sejumlah orang untuk mencoba dan akhirnya terjerat dalam lingkaran setan perjudian. Ada baiknya mengingat kembali penggalan lirik lagu Rhoma Irama, Apapun nama dan bentuk judi, semuanya perbuatan keji. Apapun nama dan bentuk judi, jangan dilakukan dan jauhi.

- Alif Fajar Pratama 1910631190054, Universitas Singaperbangsa Karawang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun