Mohon tunggu...
Alifah Rizqulloh
Alifah Rizqulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Medan Area

Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Medan Area

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

RUU Penyiaran: Langkah Maju atau Ancaman Kebebasan Pers

16 Juli 2024   09:02 Diperbarui: 16 Juli 2024   09:02 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RUU Penyiaran yang diusulkan oleh Komisi I DPR RI masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Berbagai pro dan kontra mengemuka, dengan fokus utama pada potensi dampaknya terhadap kebebasan pers dan industri penyiaran. Langkah Maju atau Ancaman Kebebasan Pers??

Dibungkam nya kebebasan berpendapat dan pers di Indonesia menjadi sejarah kelam bagi bangsa ini, dimulai dari berdirinya Orde Baru yg kemudian melahirkan beberapa peraturan peraturan yg bersifat mengekang, mulai dari media pers, bahkan perkumpulan yg bersifat diskusi dibubarkan secara paksa oleh pemerintahan kala itu, namun setelah reformasi di tahun 1998 rakyat mendapatkan kebebasanya kembali, demokrasi kembali di tegakkan dan hak-hak kebebasan berpendapat dijamin seutuhnya oleh negara, Namun baru-baru ini media pers di Indonesia dihebohkan dengan RUU Penyiaran yang menuai banyak polemik dan menjadi sorotan akibat pasal pasalnya yg dinilai kontroversial oleh masyarakat. Beberapa pasal pasal di dalam RUU Penyiaran di nilai dapat mengancam kebebasan berpendapat, dengan beberapa pasal pasal yg dinilai ambigu dan bersifat mengekang membuat rakyat bertanya tanya "apakah ini ORBA akan kembali lagi?".

Langkah Maju RUU Penyiaran 

Langkah maju yang dimaksud dalam RUU Penyiaran :

  • Modernisasi Regulasi: RUU Penyiaran dapat mengakomodasi perkembangan teknologi terbaru, seperti siaran digital dan platform streaming online, yang sebelumnya tidak tercakup dalam regulasi lama. Ini akan membantu industri penyiaran untuk berkembang dan beradaptasi dengan era digital.
  • Perlindungan Konsumen: Dengan regulasi yang lebih ketat, pemerintah dapat memastikan bahwa konten yang disiarkan memenuhi standar tertentu, melindungi konsumen dari konten yang tidak pantas atau berbahaya.
  • Pemerataan Informasi: RUU ini bisa mendorong penyebaran informasi yang lebih merata ke seluruh pelosok negeri, mengurangi kesenjangan informasi antara daerah perkotaan dan pedesaan.

Kontroversi Pasal -- Pasal dalam RUU Penyiaran 

  • Pasal 42 ayat 2: Pasal ini menyatakan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik akan diurus oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ini bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pers. Tumpang tindih ini berpotensi menimbulkan kebingungan hukum dan mengurangi efektivitas Dewan Pers dalam menjaga standar etika jurnalistik.
  • Pasal 50 B ayat 2 huruf (c): Pasal ini melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Larangan ini bisa menghalangi kerja jurnalistik dalam mengungkap kasus-kasus korupsi, pelanggaran hukum, dan isu-isu publik penting lainnya. Padahal, pers investigatif merupakan pilar penting dalam fungsi pengawasan dan kontrol sosial.
  • Pasal 42 ayat 2: Pasal ini menyatakan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik akan diurus oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ini bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pers. Tumpang tindih ini berpotensi menimbulkan kebingungan hukum dan mengurangi efektivitas Dewan Pers dalam menjaga standar etika jurnalistik.
  • Pasal 50 B ayat 2 huruf (c): Pasal ini melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Larangan ini bisa menghalangi kerja jurnalistik dalam mengungkap kasus-kasus korupsi, pelanggaran hukum, dan isu-isu publik penting lainnya. Padahal, pers investigatif merupakan pilar penting dalam fungsi pengawasan dan kontrol sosial.

Dampak Terhadap Kebebasan Pers 

Indeks kebebasan pers Indonesia yang turun dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan betapa krusialnya menjaga independensi dan kebebasan pers. Pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang membatasi kerja jurnalistik investigatif dan memberi wewenang kepada KPI atas sengketa jurnalistik bisa memperburuk situasi ini. Jika disahkan, aturan ini berpotensi mengkriminalisasi jurnalis, mengurangi akses publik terhadap informasi yang akurat, dan mengekang kemampuan pers untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Masyarakat dan komunitas pers harus terus mengawal pembahasan RUU Penyiaran ini. Partisipasi aktif dalam memberikan masukan dan kritik konstruktif kepada DPR sangat penting untuk memastikan bahwa revisi undang-undang ini tidak mengorbankan kebebasan pers yang merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Kebebasan pers harus tetap dilindungi dan dihormati, bukan dibatasi dengan regulasi yang ambigu dan tumpang tindih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun