Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Karakteristik dari UMKM adalah memiliki omzet yang rendah, mempunyai peralatan yang sederhana, dan mempunyai pangsa pasar yang lebih sempit. Dalam pertumbuhannya, UMKM sedang mengalami tren positif karena karena jumlahnya yang terus bertambah setiap tahunnya. Menurut Kementrian Koperasi dan UKM, kontribusi UMKM terhadap PDB Nasional sebesar 60,5% sehingga perkembangan dari UMKM akan menciptakan potensi yang lebih besar, seperti mengurangi jumlah pengangguran.Â
UMKM merupakan salah satu variabel dalam perekonomian suatu negara karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan lapangan kerja. Hal tersebut menarik perhatian pemerintah Indonesia agar fokus dalam pemberdayaan UMKM, baik dari pemberian modal maupun pengembangan usaha. UMKM memiliki beberapa peran penting dalam meningkatkan perekonomian Indonesia, yaitu :Â
untuk mengurangi kemiskinan
untuk meratakan perekonomian, khususnya rakyat kecil
sebagai pemasukan negara
Salah satu kendala dalam memberdayakan UMKM adalah akses terhadap pembiayaan. Kekurangan modal menjadi hambatan bagi pelaku usaha untuk memulai atau mengembangkan usahanya. Sebagian besar UMKM memiliki keterbatasan dalam mengakses pinjaman dari lembaga keuangan konvensional karena berbagai alasan, termasuk kurangnya jaminan yang memadai dan proses pengajuan yang rumit. Akibatnya, banyak UMKM terpaksa mengandalkan modal internal atau pinjaman dari pihak lain yang seringkali berasal dari rentenir dengan tingkat bunga yang tinggi.
Kebijakan moneter dengan perspektif syariah bisa menjadi solusi dalam masalah ini, khususnya dari sisi pembiayaan. Dalam perspektif syariah, kebijakan moneter harus berdasarkan dengan prinsip-prinsip ekonomi islam yaitu prinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa menyewa. Selain itu, ada dua aspek yang harus dipenuhi yaitu aspek syar'i dan aspek ekonomi, dimana aspek syar'i artinya setiap transaksi bersumber pada hukum Qur'an dan hadits serta menghindari gharar, riba, dan maysir, sedangkan aspek ekonomi artinya transaksi yang dilakukan memperhatikan perolehan keuntungan baik untuk nasabah, maupun bank syariah. Pembiayaan bank syariah memberikan timbal balik positif terhadap kesejahteraan UMKM. Pengaruh positif ini dapat meningkatkan kinerja pelaku UMKM.Â
Sektor UMKM sebelumnya tidak terjangkau dan kurang terlayani oleh perbankan konvensional. Perkembangan dari perbankan syariah telah membantu UMKM yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pembiayaan. Dengan menyediakan berbagai  skema pembiayaan sesuai prinsip syariah, bank dapat memperluas pasarnya di sektor UMKM sehingga dapat meningkatkan pendapatannya. Skema pembiayaan seperti mudharabah dan musyarakah umumnya sering digunakan dan banyak menghasilkan pembagian keuntungan antara bank syariah dan UMKM. Kegiatan bisnis yang dijalankan oleh UMKM sangat mempengaruhi pertumbuhan keuangan bank syariah. Semakin besar bisnis UMKM maka semakin besar pula potensi bagi hasil yang diterima oleh bank. Hasil observasi ini berhubungan dengan penelitian yang pernah dilakukan sebelumnya bahwa peningkatan rasio pembiayaan kepada dana pihak ketiga (FDR) dapat meningkatkan pendapatan bank syariah (Zuwardi, Padli. 2019).Â
Pembiayaan pada UMKM oleh bank syariah memberikan kontribusi yang besar terhadap kinerja bank syariah yang diukur dengan nilai ROA (rentabilitas of asset). Pembiayaan UMKM oleh bank syariah memberikan kontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi secara tidak langsung. Kontribusi pembiayaan UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi terjadi dengan perantara keuntungan ROA bank syariah. Peran keuntungan bank syariah terhadap pertumbuhan ekonomi, yaitu setiap peningkatan satu persen keuntungan maka kontribusi bank syariah sebesar 0,23 persen terhadap pertumbuhan ekonomi.Â
Oleh karena itu, peran dari perkembangan sektor UMKM sangat penting karena mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Kontribusi yang dilakukan UMKM di sektor riil dapat menjadi tiang penyangga stabilitas ekonomi nasional. Hal ini pernah terjadi ketika krisis moneter pada tahun 1997, bahwa lebih dari 95 persen sektor UMKM dapat bertahan di situasi tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H