Pesatnya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) telah membawa kita ke era serba digital. Fenomena ini tidak hanya menciptakan kemudahan akses informasi dan konektivitas global, tetapi juga membuka pintu bagi perkembangan bentuk-bentuk baru dari permasalahan sosial. Salah satu dampak yang patut diperhatikan adalah maraknya perjudian melalui internet atau judi online.
Judi online menurut Adli (2015) adalah bentuk judi yang menggunakan media internet untuk melakukan pertaruhan dengan penjudi membuat perjanjian tentang ketentuan permainan dan nilai yang dipertaruhkan.
Adanya hasrat candu yang tertanam dalam diri untuk memenangkan perjudian ini membuat persentase pemain judi online semakin bertambah setiap tahunnya. Penjudi tidak terbatas oleh usia. Mulai dari anak-anak sekolah menengah pertama hingga usia dewasa turut serta melakukan judi online. Penjudi online mayoritas adalah kalangan usia 18-35 tahun dengan persentase 63% pada tahun 2022 (Mukrianto, 2023). Akibat adanya candu judi online ini membuat mereka melakukan segala cara tanpa memikirkan dampak di masa yang akan datang.
Apabila judi online dilakukan secara terus-menerus, dapat mengarah kepada gangguan perjudian atau yang disebut dengan gambling disorder.Â
Apa itu Gambling Disorder?
Gangguan ini didefinisikan sebagai ketidakmampuan untuk mengontrol perilaku perjudian itu sendiri (American Psychiatric Association, 2013), yang menyebabkan konsekuensi kesehatan yang serius, masalah keuangan dan hukum, hal ini merupakan faktor risiko perilaku agresif (Black, 2022 dalam Moreira et al., 2023).Â
Gangguan ini juga menimbulkan banyak sekali dampak terhadap kesehatan fisik maupun psikologis seseorang. Dalam beberapa kasus pada beberapa individu, gangguan mental lainnya mungkin mendahului gangguan perjudian, dan gangguan perjudian ini juga dapat terjadi sebelum timbulnya gangguan mental lainnya, terutama gangguan kecemasan dan gangguan depresi (American Psychiatric Association, 2013).Â
Bagaimana Tingkat Prevalensinya?
Tingkat prevalensi gambling disorder ini dalam setahun terakhir adalah 0,2% hingga 0,3% pada populasi umum. Pada perempuan, tingkat prevalensinya adalah 0,2%, sedangkan laki-laki berada di sekitar 0,6% (American Psychiatric Association, 2013).
Apa saja Ciri-cirinya?