Mohon tunggu...
Alifah Alyaa Rahmah
Alifah Alyaa Rahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah

Hello, I like learning and Teaching and also I'm English enthusiasm

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menikah dalam Sudut Pandang Islam (Kajian Surah Ar-Rum 30:21)

23 November 2023   16:36 Diperbarui: 23 November 2023   16:49 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menikah merupakan sunah bagi umat muslim, dimana yang mengerjakannya mendapat pahala, dan kalaupun tidak maka tidak ada dosa baginya. Sejatinya sebuah pernikahan adalah salah satu tanda kekuasaan Allah dimana seorang laki-laki dan seorang perempuan bersama agar saling melengkapi dan merasa tenteram satu sama lain. Allah menciptakan hubungan tersebut dengan tujuan agar mereka bisa saling merasakan kasih sayang satu sama lain. Terdapat firman Allah dalam Al-Quran surah Ar-Rum ayat 21 yang bunyinya :

"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir".

Meskipun disebutkan bahwa menikah itu sunah, namun itu akan berubah menjadi makruh dan juga wajib berdasarkan situasinya. Menikah akan dikatakan makruh jika ada keinginan untuk menikah namun dirinya belum siap dalam fisik dan mental dan juga belum siap untuk menafkahi keluarganya bagi laki-laki. Dan hukum menjadi wajib ketika seseorang tidak memiliki keinginan untuk menikahi, padahal dirimya sudah memiliki kesiapan baik fisik dan mental, namun meninggalkan ibadah ini tanpa alasan yang jelas.  

Sangat jelas dijelaskan bahwa Allah itu sudah menciptakan dan menetapkan siapa jodoh kita dan itu semua tertulis di Lauful Mahfudz. Allah sudah menciptakan makhluk yang ada di bumi itu seimbang, mulai dari siang dan malam, panas dan dingin, begitu pula laki-laki dan perempuan. Dari pernikahan itu menciptakan mawaddah atau rasa kasih dan warahmah atau rasa sayang.

Berikut beberapa tafsiran dalam penggalan surah Ar-Rum ayat 21 beserta penjelasannya :

  وَمِنۡ اٰيٰتِهٖۤ اَنۡ خَلَقَ لَكُمۡ مِّنۡ اَنۡفُسِكُمۡ اَزۡوَاجًا

Penjelasan ayat tersebut yakni di antara tanda-tanda kebesaran-Nya, yang membuktikan rahmat-Nya terhadap hamba-hamba-Nya, kebijaksanaan-Nya yang agung dan ilmu-Nya yang mencakup segala sesuatu.

"Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri", sebagian ulama menerjemahkan atau memahami kata azwaj pada ayat ini dalam arti istri-istri, dan kata lakum menunjuk kepada lelaki dalam hal ini tertuju pada para suami. Kata anfusikum adalah bentuk jamak dan kata nafs yang antara lain berarti jenis atau diri. Selanjutnya, di antara kesempurnaan kasih sayang Allah terhadap manusia adalah bahwa Allah menjadikan pasangan mereka itu dari jenis mereka sendiri yaitu manusia.

  لِّتَسۡكُنُوۡۤا اِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُمۡ مَّوَدَّةً وَّرَحۡمَةً

"Agar kamu cenderung dan tentram kepadanya" Kata taskunu terambil dan kata  sakana yaitu diam. Dari sini, rumah dinamai sakan karena dia tempat memperoleh ketenangan setelah sebelumnya si penghuni sibuk di luar rumah. Perkawinan melahirkan ketenangan batin. Allah telah menciptakan dalam diri setiap makhluk dorongan untuk menyatu dengan pasangannya apalagi masing-masing ingin mempertahankan eksistensi jenisnya.

Kata mawaddah dan rahmah kita hanya dapat melukiskan dampaknya. Pemilik sifat ini menjadikannya tidak rela pasangan disentuh oleh sesuatu yang mengeruhkannya,. Ini karena seperti makna asal kata Mawaddah adalah jalan menuju terabaikannya pengutamaan kenikmatan duniawi bahkan semua kenikmatan untuk siapa yang tertuju kepadanya mawaddah itu, dan karena itu maka siapa yang memilikinya, dia tidak pernah akan memutuskan hubungan, apapun yang terjadi. Sementara ulama menjadikan tahap rahmat pada suami istri lahir bersama lahirnya anak, atau ketika pasangan suami istri itu telah usia lanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun