Mohon tunggu...
alifahtahta
alifahtahta Mohon Tunggu... -

full name Alifah Tahta Rosa, nickname Alifah or Lifah. Born in Jember 29th September 1997, NIM E20151129

Selanjutnya

Tutup

Money

History of Capital Market in Indonesia from 1912

2 Juni 2016   20:10 Diperbarui: 13 September 2016   08:23 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Assalammualaikum wr. wb

Halo guys, kali ini saya akan membahas mengenai sejarah pasar modal di Indonesia. Karena ruang lingkup yang sangat luas saya akan mencoba merangkum hal-hal yang perlu saja mengenai sejarah pasar modal di Indonesia dari awal hingga Orde Baru.

Dari beberapa pengertian mengenai pasar modal yang kita ketahui, dapat kita simpulkan bahwa pasar modal pada hakikatnya adalah suatu kegiatan mempertemukan penjual dan pembeli dana. Dana yang diperdagangkan biasanya akan dipergunakan untuk tujuan jangka panjang yaitu untuk pengembangan usaha. Pasar modal juga merupkan pasar konkret karena menjual dana-dana jangka panjang yang merupakan benda abstrak, dan konkretisasi perdagangan terwujud dalam bentuk jual beli surat-surat berharga atau sekuritas di tempat perdagangan.

Sejarah pasa modal di Indonesia udah dimualai sejak Pemerintahan Hindia Belanda, dengan didirikannya Bursa Efek di Batavia – sekarang Jakarta- pada tanggal 14 Desember 1912 oleh De Vereniging voor de Effecten Hande.  Efek yang dijualbelikan di Bursa Efek Batavia tersebut adalah saham dan obligasi perusahaan perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia. Disamping itu juga diperdagangkan sertifikat saham perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek Belanda lainnya. (Soemantoro, 1990: 32)

Dengan berkembangnya Bursa Efek di Batavia, maka pada tanggal 11 Januari 1925 dan tanggal 1 Januari 1925 didirikannya Bursa Efek di Surabaya dan Semarang. Namun, menjelang Perag Dunia ke II (1939) suhu politik di Eropa mulai menghangat, dan pemerintah Hindia Belanda memutuskan untuk memusatkan perdagangan efek di Jakarta saja dan menutup bursa efek Surabaya dan Semarang. Lalu, pada tanggal 10 Mei 1940 bursa efek di Jakarta juga ditutup karena pecahnya Perang Dunia ke II dan pada tahun itu Indonesia diduduki Jepang. Pada saat diduduki Jepang sampai sekitar perang kemerdekaan praktis kegiatan bursa terhenti sama sekali. Padahal sebelum Perang Dunia ke II pecah, perkembangan Pasar Modal di Hindia Belanda waktu itu terlihat dari segi emisinya, boleh dikatakan cukup menggembirakan.

Selanjutnya, setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, dirasakan perlunya lagi menghidupkan kembali kegiatan Pasar Modal di Indonesia. Praktek-praktek perdagang efek yang tidak benar mulai diterbitkan. Kemudian pada tahun 1950 pemerintah menerbitkan obligasi. Penerbitan obligasi ini telah mendorong untuk mengaktifkan kembali kegiatan Bursa Efek di Indonesia. Untuk mengatur dan menghindari praktek perdagangan efek yang tidak benar, dikeluarkannya Undang-Undang Darurat Nomor 13, yang kemudian dijadikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun1951 Nomor 79)sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun1952 Nomor67)dan disusul dengan keluarnya Surat Keputusan Mentri Keuangan Nomor 28973/undang-undang, Tanggal 1 November 1951.

Pada tahun 1958 Bursa Efek ditutup kembali dikarenakan meningkatnya inflasi yang kemudian disusul dengan adanya kebijaksanaan menurunkan rupiah dari Rp. 1000,- (seribu rupiah) menjadi Rp. 1,- (satu rupiah), yang berlaku pula bagi saham dan obligasi pemerintah, yang menyebabkan saham dan obligasi itu tidak menarik lagi bagi investor.

Pada saat lahir Orde Baru sedikit demi sedikit keadaan ekonomi dan politik dipulihkan, dan pada saat pemulihan mencapai keberhasilan, Pemerintah Orde Baru mulai mengadakan persiapan-persiapan untuk mengaktifkan kembali dan mengembangkan Pasar Modal di Indonesia secara bertahap.

Nah sekian penjelasan mengenai Sejarah Pasar Modal Indonesia Dari Awal Hingga Orde Baru yang dirangkum dari buku berjudul “Sertifikasi Saham PT Go Public dan Hukum Pasar Modal Di Indonesia” oleh Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH., M.S. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun