Mohon tunggu...
Alifa GhozyTikadi
Alifa GhozyTikadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Alifa Ghozy, seorang mahasiswa sekolah kedinasan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Jenis dan Batas Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh

16 Juli 2023   09:15 Diperbarui: 16 Juli 2023   09:44 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dijelaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Peraturan baru tentang pajak natura tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan atau Kenikmatan. PMK 66 TAHUN 2023

Biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja sepanjang berhubungan dengan 3M yaitu mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Kemudian, pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan melaporkan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Ketentuan Mengenai Biaya Penggantian atau Imbalan yang Diberikan dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan Berkenaan dengan Pekerjaan atau Jasa sebagai Pengurang Penghasilan Bruto berlaku sejak:

  • tanggal 1 Januari 2022, pemberi kerja atau pemberi pengganti atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022; atau
  • tahun buku 2022 dimulai, bagi pemberi kerja atau pemebri pengganti atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022.

Penghasilan berupa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan. Imbalan dalam bentuk natura adalah barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi ke penerima. Imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan atau pelayanan yang bersumber dari aktiva pemberi imbalan dan atau pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi untuk dimanfaatkan penerima. 

Pengecualian Natura atau Kenikmatan dari Objek Pajak Penghasilan 

Pengecualian Natura dan atau kenikmatan dari objek Pajak Penghasilan menurut PMK No 66 Tahun 2023 pasal 4 terdiri dari:

  • makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
  • natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
  • natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  • natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai ABPN, APBD, APBDesa; atau
  • natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Jenis dan Batas Nilai Tertentu Natura atau Kenikmatan yang Dikecaulikan dari Objek PPh

Melalui PMK Nomor 66 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Juli 2023, pemerintah memberikan jenis dan batasan nilai tertentu dari natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Pemberi natura atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai.

  • Jenis pertama yaitu makanan atau minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) memiliki batas maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
  • Jenis kedua adalah bingkisan hari raya keagamaan seperti Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut memiliki batas maksimal Rp3 juta per tahun.
  • Jenis ketiga fasilitas tempat tinggal nonkomunal seperti sewa apartemen, sewa rumah memiliki batas masimal Rp2 juta per bulan. Fasilitas tempat tinggal komunal seperti asrama tanpa batasan nilai.
  • Jenis keempat adalah fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif memiliki batas maksimal Rp1,5 juta per tahun.
  • Jenis kelima adalah fasilitas kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit aibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, dan pengobatan lanjutannya tanpa ada batasan nilai.
  • Jenis keenam adalah fasilitas peratan kerja seperti laptop, komputer, ponsel, ulsa, dan internet tanpa batasan nilai.
  • Jenis ketujuh adalah natura atau kenikmatan terkait dengan standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/ vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batas nilai.
  • Jenis kedelapan adalah sarana prasarana dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga uang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan, dan olahraga tanpa batas nilai.
  • Jenis kesembilan adalah fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai atau penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.
  • Jenis kesepuluh adalah fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.
  • Jenis kesebelas adalah fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.

Contoh Perhitungan

Untuk memperjelas, berikut contoh perhitungan selisih lebih pemberian penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diatur dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 untuk jenis kupon pengganti makanan atau minuman bagi pegawai yang disediakan di tempat kerja

PT A memberikan makanan dan minuman kepada seluruh pegawai senilai Rp2.000.000 per pegawap per bulan. Sedangkan untuk divisi pemasaran, pegawainya mayoritas bekerja di luar kantor. PT A memutuskan untuk memberi kupon yang akan ditukarkan ke rumah makan yang telah ditunjuk PT A. Nilai kupon sebesar Rp2.300.000 per pegawai per bulan. Maka berapa nilai tertentu dari natura berupa nilai kupon makan dan minum yang dikenakan pajak?

Kupon makan menjadi objek yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan tidak boleh melebihi nilai makan dan minuman yang diberikan kantor A yaitu sebesar Rp2.000.000. 

Perhitungan selisih lebih nilai kupon yang dikenai Pajak Penghasolan:

Rp2.300.000 - Rp2.000.000 = Rp300.000

Terdapat selisih lebih sebesar Rp300.000 yang merupakan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang tidak dikecualikan dari objek pajak penghasilan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun