Mohon tunggu...
alifabuhirzam
alifabuhirzam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya tertarik dengan dunia digital

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

6,5% Kenaikan UMP dan Gaji 12% Kenaikan Pangkat: Solusi atau Tantangan bagi Masyarakat

15 Desember 2024   22:41 Diperbarui: 15 Desember 2024   23:00 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk meminimalkan dampak negatif dari kedua kebijakan ini, berikut beberapa langkah strategis yang bisa diambil oleh pemerintah:

Program Subsidi dan Bantuan Sosial Pemerintah perlu memperluas cakupan program subsidi, khususnya untuk kebutuhan pokok, dan memastikan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) dapat mencakup lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Hal ini akan membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.

Pengendalian Harga dan Inflasi Pemerintah daerah perlu aktif dalam mengawasi harga barang di pasar, agar lonjakan harga yang tidak wajar bisa dicegah. Selain itu, upaya pengendalian inflasi perlu dilakukan agar daya beli masyarakat tidak tergerus secara signifikan oleh kenaikan harga barang dan jasa.

Pemberdayaan UMKM Pemerintah perlu memperkuat pemberdayaan UMKM melalui akses permodalan yang lebih mudah, pelatihan kewirausahaan, serta kebijakan fiskal yang ramah bagi usaha kecil. Program-program seperti insentif pajak atau fasilitas pinjaman dengan bunga rendah dapat membantu UMKM untuk tetap bertahan di tengah tantangan yang ada.

Fasilitasi Dialog Sosial Meningkatkan dialog antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah menjadi penting untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif. Melalui komunikasi yang terbuka, solusi-solusi kreatif untuk mengatasi dampak kebijakan ini bisa ditemukan, sehingga tercipta kesepahaman dan keseimbangan antara kepentingan semua pihak.

Kesimpulan

Kebijakan kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN menjadi 12% bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat pendapatan negara. Namun, dampaknya terhadap masyarakat Kota Serang menunjukkan kompleksitas yang cukup signifikan. Kenaikan UMP memberikan peluang bagi pekerja formal untuk memperbaiki kesejahteraan mereka, sementara kenaikan PPN berpotensi menambah beban hidup akibat meningkatnya harga barang dan jasa.

Tanpa adanya langkah mitigasi yang tepat, seperti pemberian subsidi, pengendalian harga, serta pemberdayaan UMKM, kebijakan ini dapat menambah beban ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk berkolaborasi secara efektif agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan langkah-langkah strategis yang tepat, kebijakan ini memiliki potensi untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih merata, baik bagi pekerja formal, UMKM, maupun masyarakat luas.

Anda bilang:

Buat menjadi artikel yang lebih ringkas dan tidak berbantuk point

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun