Mohon tunggu...
Alif Rendi
Alif Rendi Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka

Hobi nulis punya cita-cita jadi Designer Grafis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Motivasi Individu atau Kelompok Melakukan Penistaan dan Kekerasan atas Nama Agama

9 Juli 2023   15:03 Diperbarui: 9 Juli 2023   15:15 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia memiliki keanekaragaman seperti budaya, etnis, bahasa, dan agama. Dalam kehidupan beragama di indonesia terdapat berbagai keyakinan yaitu Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan konghucu, pada peraturan setiap warga negara diwajibkan untuk memeluk salah satu agama atau keyakinan yang telah diakui serta disahkan oleh pemerintah, dari agama tersebut memiliki perbedaan ajaran, pandangan hidup, maupun aturan-aturan yang ditetapkan. keberagaman agama tersebut adalah bukti bahwa negara memberikan kebebasan untuk memeluk agama. 

Dalam kehidupan beragama di Indonesia diberikan kebebasan untuk menjalankan ajaran agama masing-masing, tetapi hal kebebasan tersebut bukanlah bersifat absolut, secara artian bagi pemeluk agama tersebut dalam menjalankankan ibadah dan kepercayaan juga memperhatikan serta menghormati pemeluk agama lainnya, tujuan dari hal tersebut agar menciptakan kerukunan umat beragama yang secara turun temurun hidup secara berdampingan. 

Untuk mengatur keanekaragaman agama dan pemeluk agama tersebut dalam menjalankan ibadah serta kepercayaan, negara menciptakan aturan di Peraturan Perundangan-Undangan dengan harapan menjaga keharmonisan antar umat beragama. 

            Di Indonesia peraturan yang mengatur tentang larangan penodaan ataupun penistaan agama terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965,  Pada Undang-Undang tersebut  dalam Pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada hakekatnya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan, atau penghinaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Sementara dalam Perspektif  Islam melarang umatnya untuk menghina, mencela, atau melecehkan agama lain atau simbol-simbol agama lain, hal tersebut dijelaskan dalam Surah Al-Hujurat  (49:11) yaitu "Janganlah suatu kaum mencemoohkan kaum yang lain, yang boleh jadi mereka (yang dicemoohkan) lebih baik dari mereka (yang mencemooh), dan jangan pula perempuan-perempuan mencemoohkan perempuan lain yang boleh jadi mereka (yang dicemooh) lebih baik . 

Keberagaman serta kebebasan kehidupan beragama merupakan perwujudan dari penegakkan hak asasi yang tidak boleh diganggu gugat pada situasi apa pun. Tetapi, kebebasan tanpa aturan yang mengikat dapat menciptakan keangkuhan maupun arogansi dan memandang agama lain rendah sehingga dapat menimbulkan konflik antar umat beragama. Konflik tersebut bisa muncul dari penganut agama tertentu dengan cara melakukan penistaan dan kekerasan agama seperti menyebar kebencian, menghina, diskriminatif. Di era saat ini kemungkinan konflik antar umat beragama tidak hanya dunia nyata saja tetapi pada dunia maya juga besar kemungkinan.

Contoh kasus penistaan dan kekerasan atas nama agama di Indonesia yang dilakukan oleh  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal dengan panggilan Ahok pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu, dalam kunjungan kerja tersebut ahok menyampaikan pidato dengan menistakan agama islam menyebut seta menfasirkan Surah AL-Maidah ayat 51 secara negatif, Kemudian terdapat juga kasus di media sosial Reza Hazuwen menyebar kebencian serta menghina Nabi Muhammad SAW, selain itu juga didapati remaja Tulung Agung menginjak Alquran. 

Pembahasan

Dalam perspektif islam, perbuatan menistakan serta kekerasan atas nama agama dikategorikan sebagai tindakan merusak aqidah dengan ancaman dosa besar bagi yang melakukan, karena perbuatan tersebut melanggar norma agama islam yang bersumber dari alquran dan Nabi Muhammad. Tindakan penodaan agama merupakan suatu perbuatan yang jauh dari ajaran agama islam maupun agama lain, penodaan agama tersebut dapat berupa verbal maupun non verbal seperti menggunakan kata-kata dan tindakan fisik. 

Islam mengecam perbuatan penodaan agama tersebut, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan Al-Quran, Hadist, Contoh dalil tersebut dijelaskan dalam Surah Al-An'am ayat 108 yang menegaskan "Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuannya. Demikianlah kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada apa yang dahulu mereka kerjakan". Tafsiran ayat tersebut menegaskan bahwa islam mengecam adanya penodaan agama lain.

 Penistaan agama dianggap sebagai perbuatan yang sangat serius dan melanggar prinsip-prinsip ajaran Islam. Islam mengajarkan umatnya untuk menghormati agama dan keyakinan orang lain, serta mendorong umatnya untuk menjaga kesucian agama dan menjauhi perilaku yang merendahkan atau menistakan agama.

 Namun, penting untuk diingat bahwa ada perbedaan dalam interpretasi dan praktik agama di kalangan umat Islam. Beberapa individu atau kelompok mungkin menggunakan ajaran agama secara salah atau memutarbalikkan pemahaman Islam untuk membenarkan tindakan kekerasan atau penistaan agama. Namun, pandangan yang luas dari ajaran Islam menolak kekerasan dan mengajarkan toleransi, saling pengertian, dan menghormati keyakinan orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun