Mohon tunggu...
Wiladatil Iffah
Wiladatil Iffah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi & Kader Intelektual

Mahasiswi Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Humaniora IAIN Jember

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Turun Kelas atau Berhenti Ikut BPJS?

4 Oktober 2019   09:33 Diperbarui: 4 Oktober 2019   09:54 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berawal dari terbitnya Undang-Undang Sistem jaminan Sosial Nasional (UU-SJSN). Di zaman kepemimpinan presiden ke-5 megawati Soekarno Putri. Seiring berjalannya waktu, terbitlah UU-BPJS No.24 tahun 2011 (sebagai penguat UU-SJSN).

BPJS awalnya bernama PT. Asuransi kesehatan (Askes). Kemudian berubah nama menjadi BPJS pada tanggal 31 Desember 2013 di ma sa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Pada tanggal 1 Januari 2014. BPJS mulai mengimplementasikan program Jaminan Kesehatan Nasonal-Kartu Indonesia (JKN-KIS).

Sejak 2014, BPJS Kesehatan mengalami selalu mengalami tekor . Awalnya defisit Negara yang dikarenakan BPJS hanya 1,65 triliun, akan tetapi ditahun 2019 ini diperkirakan akan mencapai angka 32,84 triliun.

Mengapa bisa demikian? Karena menurut Prof.Dr. dr. Fachmi Idris penyebab utamanya ialah ketidak sesuaian nilai iuran. Untuk memperkecil defisit, ada tiga opsi yang bisa dilakukan, yakni menyesuaikan besaran iuran, mengatur ulang manfaat yang diberikan dan suntikan dana tambahan. 

Kali ini, pemerintah juga menggunakan opsi lain dengan menaikkan iuran peserta. Prof.Dr. dr. Fachmi Idris pernah mengatakan "Kami prinsipnya, BPJS apa pun yang diputuskan pemerintah soal besaran iuran, soal kapan itu diberlakukan kami patuh sepenuhnya untuk menjalankan itu,"

Jadi menurut kami dinaikkannya iuran BPJS itu adalah sebuah kewajaran. Mengapa? Karena defisit Negara kita telah melampaui batas kewajaran. Mungkin sebaiknya kita sebagai warna Negara cukup mengikuti iuran tersebut. Kita tidak boleh maunya sendiri, kita juga harus memperhatikan Negara kita yang jika banyak defisit takutnya nanti malah menambah hutang ke Negara lain.

Jika kita tidak setuju dengan iuran tersebut. Kita hanya bisa memilih satu dari dua pilihan, turun kelas atau behenti jadi peserta BPJS? Gitu aja kok repot! Ingat kita ini punya hak dan kewajiban. Bagi peserta BPJS, kita wajib membayar iuran setiap bulannya, akan tetapi kita juga punya hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari BPJS. Jika kita tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari BPJS, maka kita berhak menuntut hak kita. 

Jadi tidaklah salah jika kita melakukan demonstrasi untuk hal tersebut. Karena ketika kita telah menyempurnakan kewajiban kita, kita berhak menuntut akan hak kita. Begitupula sebaliknya, jika kewajiban masih belum tersempurnakan, janganlah sekali-kali untuk menuntut akan hak itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun