Kota Bima, Bawaslu Kota Bima "Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Media Massa" di ruang rapat Bawaslu Kota Bima, Selasa (18/10/2022).
Sosialisasi di hadiri oleh anggota Bawaslu Kota Bima Kordiv. Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Asrul Sani, Koordinator Sekretariat Bawaslu kota Bima Subhan, S.T dan Ketua PWI NTB Cabang Bima serta seluruh perwakilan media Massa di Kota Bima.
Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 sudah ditetapkan dan dilaksanakan Serentak pada tahun 2024. Pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 sedangkan Pemilihan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Dalam proses penyelenggaraan pemilu dan Pemilihan, tentu akan dilaksanakan oleh lembaga yang ditetapkan berdasarkan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ada 3 penyelenggara pemilu yakni KPU sebagai penyelenggara teknis, Bawaslu sebagai pengawas dan DKPP untuk menegakan kode etik penyelenggara pemilu. Ketiga lembaga ini merupakan satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu.
Bawaslu sendiri sebagaimana diamanatkan UU Pemilu memiliki tugas untuk mengawasi seluruh tahapan proses penyelenggaraan pemilu
Bawaslu Kota Bima menyadari peran media massa cukup penting dalam hal penyampaian informasi terkait Pemilihan Umum baik dari proses, edukasi pemilih hingga informasi terbarunya.
Oleh karena itu kenapa kegiatan ini menjadi penting dilakukan dengan mengajak awak media untuk ikut serta dalam pengawasan pertisipatif.
Tujuan sosialisasi ini ialah membuat masyarakat memahami tugas, fungsi dan pokok Bawaslu.
Sosialisasi kepada media massa merupakan upaya Bawaslu Kota Bima untuk menyamakan visi dan misi bersama untuk mengulang kesuksesan dalam melaksanakan Pemilu di Kota Bima pada tahun 2019 lalu.
Dalam rangka peningkatan proses penyelenggaraan pemilu demokrasi itu salah satu upaya yang dilakukan adalah membangun kemitraan dengan stake holder yang ada salah satunya adalah insan pers sehingga pesan dari pelaksana Pemilu ataupun Pengawas Pemilu akan benar-benar dapat tersampaikan ke masyarakat umum.