Pada tanggal 27 November 2024 diadakan pemilihan kepala daerah yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia, sehingga membuat tanggal tersebut menjadi hari libur nasional untuk seluruh rakyat Indonesia. Pilkada sendiri diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Begitu pula bagi masyarakat Dusun Pancar Barat, Burneh, mereka melakukan pemungutan suara dalam pemilihan Kepala Daerah serta Bupati Jawa timur yang di adakan di madrasah milik salah satu warga di dusun tersebut. Pemungutan suara dilakukan dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Untuk waktu berlangsungnya pemungutan suara dapat berbeda-beda di setiap wilayah menyesuaikan kondisi di TPS masing-masing.Â
Tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Seperti diketahui, Pilkada atau Pemilu dilaksanakan dengan cara mencoblos surat suara. "Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yaitu pada nomor, nama, pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik (parpol) pengusul dalam satu kotak pada surat untuk pemilu presiden dan wakil presiden," dikutip dari Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Sesuai ketentuan UU Pemilu di atas, pemilih harus mencoblos di bagian dalam kotak, seperti nomor paslon, nama, gambar paslon, atau gambar partai politik yang ada di dalam kotak.
Dalam pilkada yang dilaksanakan di Dusun Pancar Barat, Burneh, setiap pemilih diharuskan hadir sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Lalu sesampainya di TPS para pemilih akan dipandu menunjukkan Formulir Model C6 Pemberitahuan/Model A5-KPU Surat Pindah Memilih, serta KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat kepada panitia. Kemudian pemilih menandatangani daftar hadir sesuai instruksi panitia Pilkada 2024. Setelahnya ketua KPPS memberikan penjelasan tata cara pemberian suara kepada pemilih secara berkala. Lalu para pemilih diminta untuk menunggu hingga ketua KPPS memanggil dan memberikan surat suara yang telah ditandatangani oleh ketua KPPS.Â
Setelah itu barulah pemilih mencoblos surat suara di dalam bilik suara yang telah disediakan. Kemudian pemilih diharuskan melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat. Lalu para pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Dan langkah yang terakhir yakni para pemilih mencelupkan salah satu ujung jari tangan ke dalam tinta hingga mengenai bagian kuku sebagai bukti telah memberikan suara dalam Pilkada 2024.Â
Keikutsertaan masyarakat Dusun Pancar Barat dalam Pilkada 2024 merupakan salah satu bentuk demokrasi. Hal ini dikarenakan dalam Pilkada kita diberi kesempatan dalam memilih pemimpin yang kita inginkan sesuai dengan visi dan misi yang kita inginkan. Masyarakat juga secara tidak langsung ikut serta dalam pembentukan kebijakan di wilayah mereka masing-masing. Pilkada merupakan salah satu wadah bagi kita untuk berkontribusi secara langsung dalam penentuan pemimpin yang mewakili kepentingan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai yang diyakini oleh setiap masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI