Mohon tunggu...
Alief Noor rochman
Alief Noor rochman Mohon Tunggu... Aktor - Mahasiswa

saya mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hitam Putih Penggangguran dan Kemiskinan di Indonesia

4 Juli 2023   11:16 Diperbarui: 4 Juli 2023   11:22 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis: Alief Noor Rochman Mahasiswa Asal Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo Fakultas Ekonomi Program Studi Manajemen (Dokpri)

Berdasarkan publikasi BPS diketahui  bahwa  persentase  kemiskinan mengalami penurunan. Persentase kemiskinan Nasional mengalami penurunan    pada    tahun    2019    dengan tingkat   persentase   sebesar   9,41   persen dibandingkan    tahun    sebelumnya    9,82 persen. Penurunanpersentase kemiskinan terjadi di     seluruh     Provinsi. Papua merupakan     Provinsi     dengan     tingkat kemiskinan  tertinggi  yaitu  sebesar  27,74 persen pada tahun 2019. Sedangkan yang memiliki  tingkat  persentase  kemiskinan terendah   yaitu   Provinsi   DKI   Jakarta dengan  tingkat  persentase  sebesar  3,57 tahun  2018  dan  3,47  persen  pada  tahun 2019.
Pengangguran merupakan  masalah yang  selalu  menjadi  persoalan  yang  sulit dipecahkan.   Hal   ini   mengingat   jumlah kepadatan penduduk Indonesia yang terus bertambah   dan   tidak   diiringi   dengan peningkatan   permintaan   tenaga   kerja. Menurut (Hasyim,  2016),  pengangguran akan    menimbulkan    efek    mengurangi pendapatan  masyarakat,  sehingga  tingkat kesejahteraan   akan   menurun.   Semakin menurunnya  tingkat  kesejahteraan  maka akan menimbulkan kemiskinan.
Kemiskinan dan lapangan kerja sangat erat kaitannya. Namun perlu diperhatikan bahwa kemiskinan juga dapat dipengaruhi oleh faktor lain, antara lain bencana alam. Bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan kebakaran dapat menyebabkan kerusakan ekonomi yang signifikan dan meningkatkan  kemiskinan di daerah yang terkena dampak.

Analisis Pengangguran di Indonesia
Dalam analisis pengangguran di Indonesia, terlihat bahwa penanggulangan kemiskinan di negara ini sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi lainnya seperti pertumbuhan ekonomi, pengangguran, dan inflasi. Ketiga faktor utama tersebut digunakan untuk mengevaluasi dampaknya terhadap kemiskinan di Indonesia baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki dan menganalisis hubungan antara pertumbuhan ekonomi, pengangguran, dan inflasi dengan kemiskinan di Indonesia, serta mempertimbangkan keseimbangan antara teori dan data empiris.

Untuk mengatasi kemiskinan, pemerintah juga telah menetapkan tujuan dalam Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yang meliputi pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial. Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah harus memperbaiki kondisi kerja dan menciptakan lapangan kerja baru. Selain itu, pemerintah  harus memberikan bantuan sosial dan program kesejahteraan kepada masyarakat dalam situasi ekonomi yang sulit.

Salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam melaksanakan reformasi ekonomi adalah dengan menggunakan metode omnibus melalui UU Cipta Kerja. Menerapkan asas kemudahan administrasi dan kepastian hukum, tujuan UU Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan arus investasi dan menciptakan lapangan kerja baru. Dengan bantuan UU Cipta Kerja, diharapkan Indonesia mampu menurunkan hambatan investasi dan meningkatkan kepercayaan dunia usaha. Namun, UU Cipta Kerja menimbulkan kontroversi dan keberatan dari beberapa kelompok masyarakat, terutama terkait  pengupahan dan pemutusan hubungan kerja.

Upaya reformasi kebijakan ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja juga harus diperhatikan dalam kajian pembangunan ketenagakerjaan Indonesia. Pembekuan upah dan ketenagakerjaan menjadi salah satu isu terpenting untuk mendukung reformasi ekonomi Indonesia, sehingga mendapat perhatian publik yang lebih besar. UU Cipta Kerja memperkenalkan sejumlah perubahan penting terkait pengupahan dan pemutusan hubungan kerja, antara lain penghapusan upah minimum regional dan kemudahan pemutusan hubungan kerja. Pada saat yang sama, perubahan tersebut juga menimbulkan keprihatinan di banyak tempat, terutama terkait dengan perlindungan hak-hak pekerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun