Berdasarkan publikasi BPS diketahui  bahwa  persentase  kemiskinan mengalami penurunan. Persentase kemiskinan Nasional mengalami penurunan   pada   tahun   2019   dengan tingkat  persentase  sebesar  9,41  persen dibandingkan   tahun   sebelumnya   9,82 persen. Penurunanpersentase kemiskinan terjadi di   seluruh   Provinsi. Papua merupakan   Provinsi   dengan   tingkat kemiskinan  tertinggi  yaitu  sebesar  27,74 persen pada tahun 2019. Sedangkan yang memiliki  tingkat  persentase  kemiskinan terendah  yaitu  Provinsi  DKI  Jakarta dengan  tingkat  persentase  sebesar  3,57 tahun  2018  dan  3,47  persen  pada  tahun 2019.
Pengangguran merupakan  masalah yang  selalu  menjadi  persoalan  yang  sulit dipecahkan.  Hal  ini  mengingat  jumlah kepadatan penduduk Indonesia yang terus bertambah  dan  tidak  diiringi  dengan peningkatan  permintaan  tenaga  kerja. Menurut (Hasyim,  2016),  pengangguran akan   menimbulkan   efek   mengurangi pendapatan  masyarakat,  sehingga  tingkat kesejahteraan  akan  menurun.  Semakin menurunnya  tingkat  kesejahteraan  maka akan menimbulkan kemiskinan.
Kemiskinan dan lapangan kerja sangat erat kaitannya. Namun perlu diperhatikan bahwa kemiskinan juga dapat dipengaruhi oleh faktor lain, antara lain bencana alam. Bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan kebakaran dapat menyebabkan kerusakan ekonomi yang signifikan dan meningkatkan  kemiskinan di daerah yang terkena dampak.
Analisis Pengangguran di Indonesia
Dalam analisis pengangguran di Indonesia, terlihat bahwa penanggulangan kemiskinan di negara ini sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi lainnya seperti pertumbuhan ekonomi, pengangguran, dan inflasi. Ketiga faktor utama tersebut digunakan untuk mengevaluasi dampaknya terhadap kemiskinan di Indonesia baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki dan menganalisis hubungan antara pertumbuhan ekonomi, pengangguran, dan inflasi dengan kemiskinan di Indonesia, serta mempertimbangkan keseimbangan antara teori dan data empiris.
Untuk mengatasi kemiskinan, pemerintah juga telah menetapkan tujuan dalam Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yang meliputi pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial. Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah harus memperbaiki kondisi kerja dan menciptakan lapangan kerja baru. Selain itu, pemerintah  harus memberikan bantuan sosial dan program kesejahteraan kepada masyarakat dalam situasi ekonomi yang sulit.
Salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam melaksanakan reformasi ekonomi adalah dengan menggunakan metode omnibus melalui UU Cipta Kerja. Menerapkan asas kemudahan administrasi dan kepastian hukum, tujuan UU Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan arus investasi dan menciptakan lapangan kerja baru. Dengan bantuan UU Cipta Kerja, diharapkan Indonesia mampu menurunkan hambatan investasi dan meningkatkan kepercayaan dunia usaha. Namun, UU Cipta Kerja menimbulkan kontroversi dan keberatan dari beberapa kelompok masyarakat, terutama terkait  pengupahan dan pemutusan hubungan kerja.
Upaya reformasi kebijakan ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja juga harus diperhatikan dalam kajian pembangunan ketenagakerjaan Indonesia. Pembekuan upah dan ketenagakerjaan menjadi salah satu isu terpenting untuk mendukung reformasi ekonomi Indonesia, sehingga mendapat perhatian publik yang lebih besar. UU Cipta Kerja memperkenalkan sejumlah perubahan penting terkait pengupahan dan pemutusan hubungan kerja, antara lain penghapusan upah minimum regional dan kemudahan pemutusan hubungan kerja. Pada saat yang sama, perubahan tersebut juga menimbulkan keprihatinan di banyak tempat, terutama terkait dengan perlindungan hak-hak pekerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H