Mohon tunggu...
Alif Risna Fauzi
Alif Risna Fauzi Mohon Tunggu... -

Saya mahasiswa FISIP UNTIRTA (Ilmu Komunikasi-Jurnalistik) yang mencoba untuk lebih maju. \r\nPenghobby fotografer.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Media Peran Penting, Buruh Tegas terhadap Kenaikan UMP

13 Desember 2013   13:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:58 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Demo buruh seakan menjadi ritual tahunan karena setiap akan ditetapkannya Upah Minimum selalu terjadi demo buruh diberbagai daerah terutama daerah yang menjadi kawasan industri. Demonstrasi bukanlah suatu hal yang tabu lagi pada era keterbukaan saat ini, buruh memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya untuk menyampaikan aspirasi dan keinginannya, namun perlu juga memperhatikan nasib perusahaan itu sendiri.

Seperti sedang mencandu buruh ketagihan mendesak kenaikan upah minimum hingga angka yang kurang cukup rasional. Keinginan para buruh supaya UMP dinaikkan kembali hingga angka 3,7jt. Dengan alasan kebutuhan hidup yang mulai meremas. Kenaikan upah buruh dengan angka tersebut bisa di katakan cukup ideal untuk mencapai keluarga sejahtera, disisi lain angka tersebut terlihat sangat berlebihan. Buruh tidak paham atau tidak mau paham bahwa keterpenuhan kebutuhan hidup bukanlah tanggung jawab perusahaan, melainkan pilihan mereka sendiri.

Saat ini setidaknya ada tiga hal yang menjadi isu demo buruh , 3 hal inti tersebut terkait dengan masalah-masalah sebagai berikut :


  1. Sistem alih daya (outsourching), Mengenai outsourching, dimana pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsourching dibatasi hanya pada pekerjaan tambahan yang dapat dialihdayakan. Dengan demikian, UU tersebut secara prinsip tidak membenarkan adanya alih daya pada pekerjaan yang bersifat pokok atau inti. Melalui koordinasi rapat Tripartit Nasional, dimana PKIUI juga merupakan anggota LKS (Lembaga Kerjasama) TRIPNAS, telah kembali dipastikan dan disepakati dalam forum TRIPNAS bahwa mengenai pekerjaan tambahan yang dapat dialihdayakan meliputi lima bidang, yakni (1) cleaning service, (2) security, transportasi, catering, dan pekerjaan penunjang pertambangan.
  2. Upah buruh, Terkait upah, mekanisme penetapan upah untuk tahun selanjutnya sesuai ketentuan diwajibkan mengacu pada hasil survei harga pasar yang dilakukan oleh tiap Dewan Pengupahan Daerah, dengan melibatkan perwakilan pengusaha dan buruh.
  3. Jaminan sosial. Sedangkan terkait jaminan sosial, melalui rapat dan koordinasi pada Sidang TRIPNAS diketahui perkembangan terakhir bahwa masih terdapat satu pokok bahasan yang masih belum mendapatkan kesepakatan forum TRIPNAS. Hal tersebut terkait mekanisme pemungutan dan besaran iuran jaminan kesehatan.

Perlu diperhatikan juga bagaimana media massa yang memberitakan akan terjadinya demontrasi yang dilakukan oleh para buruh, jangan sampai menimbulkan image atau pandangan buruk terhadap pendemo tersebut. Karena kita ketahui media massa adalah salah satu alat penyebaran informasi. Sudah banyak masyarakat saat ini menilai bahwa demostrasi itu hanya keributan dijalanan saja, karena kebanyakan media massa saat ini hanya meunculkan berita saat-saat kerusuhan terjadi yang belum tentu diakibatkan oleh para demonstran atau diakibatkan oleh provokator. Cara pandang masyarakat terhadap demonstrasi saat ini pun berubah. Banyak yang hanya berfikir akan akibat-akibat atau efek negative dari demo itu sendiri. Sehingga dapat menurunkan rasa simpati masyarakat terhadap para demonstran.

Apakah bentuk kebijakan strategis pemerintah yang perlu diambil terkait permasalahan ketenagakerjaan, agar tanpa mengabaikan hak buruh menyampaikan aspirasinya, sektor industri tetap dapat terus bertumbuh dengan menjamin kepastian berjalannya aktivitas produksi, yang dengan demikian iklim investasi yang kondusif di sektor industri dapat tetap terjaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun