Dalam kajian islam, hadits menjadi suatu sumber yang otentik pula dalam menetapkan hukum syara' maupun dalil-dalil penguat dari Al-Qur'an yang mana bisa dijadikan sebagai penyeimbang dan penguat suatu permasalahan yang menjadi konteks persoalan.Â
Adapun hadits yang membahas tentang gender ada pengklasifikasian khusus tentang stigma-stigma perempuan dalam beberapa hal diantaranya yaitu: Artinya "Menceritakan kepada kami muhammad bin mutsanna menceritakan kepada kami khalid bin harist menceritakan kepada kami humaid at tawil dari Hasan dari Abi Bakrah berkata: Allah telah memberiku manfaat dengan kalimat yang aku dengar dari Rasulullah saw. pada perang jamal setelah saya hampir ikut serta dalam perang jamal lalu berperang bersama mereka. Abi Bakrah berkata "ketika sampai berita kepada Rasululah saw bahwa penduduk Persia telah mengangkat bintu Kisra sebagai ratu. Rasulullah berkata: tidak akan sukses suatu kaum jika mereka dipimpin oleh seorang wanita.
Dalam konteks hadits yang Anda sebutkan mengenai pernyataan Nabi bahwa "Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita," terdapat diskusi yang panjang dalam dunia ilmu hadis dan fikih mengenai makna hadits tersebut.Â
Para ahli hadis umumnya telah menyepakati keaslian hadits tersebut, salah satunya berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Imam Al-Bukhari. Imam At-Tirmidzi juga menyebutkan bahwa hadits tersebut memiliki tingkat kehasanan dan kesahihan yang baik. Alasan di balik dituturkannya hadits ini oleh Abu Bakrah adalah karena terjadi konflik politik yang memanas antara Sayyidah Aisyah dan Sayyidina Ali bin Abu Thalib, yang kemudian memicu Perang Jamal pada tahun 36 H. Posisi politik Abu Bakrah sendiri diketahui tidak berpihak pada Sayyidah Aisyah, dan sikapnya didasarkan pada pernyataan Nabi yang disebutkan di atas.
Pengajar hadis menjelaskan konteks peristiwa yang menyebabkan Nabi mengucapkan pernyataan tersebut. Kisahnya adalah bahwa dalam salah satu bagian wilayah Persia, terjadi pembunuhan raja yang dilakukan oleh putranya sendiri, akibat dari konflik internal di kerajaan. Intrik dan kekacauan melanda kerajaan, dan akhirnya diputuskan untuk mengangkat seorang putri Kisra sebagai raja. Sayangnya, putri Kisra ini tidak berhasil memimpin kerajaan dengan baik.Â
Banyak penjelasan mengenai penyebabnya, termasuk disebutkan bahwa kemunduran kerajaan tersebut disebabkan oleh Kisra yang merobek surat dakwah dari Nabi, dan akhirnya mengalami kekacauan dalam istana. Sehingga terjadilah 'kutukan' terhadap putri tersebut, dan doa Nabi mengenai kemunduran kerajaan itu pun terkabul. Ini merupakan penjelasan yang ditemukan dalam karya Irsyadus Sari Syarh Shahih Al-Bukhari oleh Imam Al-Qasthalani dan Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi oleh Imam Al-Mubarakfuri.
Dalam diskusi dalam konteks syariat, Syekh Muhammad Al-Aini dalam karya Umdatul Qari Syarh Shahih Al-Bukhari mengutip pendapat mayoritas ulama mengenai pemahaman hadits tersebut: bahwa perempuan tidak dapat menjadi qadli atau hakim, meskipun ada pendapat minoritas dalam Mazhab Maliki yang memperbolehkannya.Â
Pendapat serupa juga dapat ditemukan dalam syarah Shahih Al-Bukhari lainnya, seperti Irsyadus Sari karya Imam Al-Qasthalani dan Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Tidak hanya dalam hal menjadi qadli, tetapi juga dalam hal kesaksian dan kepemimpinan, perempuan dilarang. Mengapa mayoritas ulama memiliki pendapat demikian? Salah satu argumen yang disampaikan oleh Imam Al-Munawi dalam Faidhul Qadir mengenai hadits
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H