Tertangkapnya Rhido Rhoma, putra (angkat) Raja Dangdut Rhoma Irama, menambah panjang daftar artis yang terlibat narkoba. Padahal, Rhoma sangat anti dengan narkoba. Hal ini bisa kita simak dalam salah satu lagunya “Mirasantika”. Daftar ini, barangkali tak akan berakhir di sini. Berita penangkapan pengguna narkoba dan menjadi heboh manakala yang tertangkap adalah public figure seperti artis dan anak pejabat. Tak ketinggalan berita tentang jenis-jenis narkoba yang kini semakin banyak untuk menghindari jeratan dari UU no. 35 tahun 2009 tentang Penyalgunaan Narkoba. Ke depan akan selalu ada berita di media cetak maupun elektronik tentang kasus naroba. Mulai dari penangkapan pelaku penyeludupan narkoba melalui bandara melalui kurir.
Keadaan ini, menandakan negeri kita sudah mengalami darurat narkoba. Indikasi situasi ini, dengan dibentuknya Badan Narkotika Nasional sampai pada tingkatan Propinsi, Kabupaten/Kota dan tidak menutup kemungkinan hingga tingkat kecamatan. Hal ini menandakan pula bahwa penyalahgunaan narkoba saat ini, sudah menjadi suatu kejahatan luarbiasa yang berskala nasional bahkan transnasional. Para pelakunya merupakan sindikat yang sangat profesional dan militan. Sementara operasionalnya dilakukan secara konsepsional, terorganisasi dengan rapi, sistematis, menggunakan modus operandi yang berubah-ubah dan didukung dana yang tidak sedikit serta dilengkapi dengan alat serta peralatan yang berteknologi tinggi dan canggih.
Dengan solidnya organisasi ini, maka kejahatan narkoba sangat sulit diungkap. Tujuan jangka pendek kejahatan ini, mencari keuntung berupa uang yang berlipat ganda. Sementara tujuan jangka panjangnya adalah untuk menghancurkan suatu bangsa karena kebanyakan pencandu narkoba mereka yang berusia muda. Sejarah telah mencacat dalam peristiwa Perang Candu di Negeri Cina dahulu. Tujuannya untuk menghancurkan satu golongan atau suku bangsa di negeri itu.
Penyalahgunaan narkoba adalah suatu “organized crime” dan merupakan tindak pidana yang serius karena dampaknya dapat melemahkan dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tak terkecuali di Indonesia, narkoba telah diedarkan begitu masif. Bahkan pada saat ini, Indonesia bukan hanya sebagai tujuan peredaran narkoba, tetapi juga sebagai pembuat narkoba. Terlebih Indonesia yang jumlah penduduknya lebih dari 250 juta orang merupakan pangsa pasar menggiurkan untuk berbagai jenis narkoba.
Seturut pengaruh narkoba terhadap lingkungan dan kehidupan,pemerintah dalam hal ini Instansi terkait yaitu Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Propinsi (BNP) dan jajarannya, telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulanginya.
Ibaratnya, pencandu narkoba hilang satu tumbuh seribu. Pemberantasan narkoba yang dilakukan beberapa waktu yang lalu secara konvensional, yaitu dengan menangkapi para pelakunya. Kemudian mereka dimasukkan ke dalam penjara setelah diadili. Akan tetapi tanpa memilah mana pecandu dan pengedarnya hanya akan menjadikannya seperti gunung es.
Pada saat ini, untuk menekan semakin banyaknya penyalahgunaan narkoba, pemerintah telah melakukan penanganan dengan pemulihan bahwa para pecandu atau pelaku penyalahgunaan narkoba dilakukan rehabilitasi. Yaitu dengan melakukan pemulihan dengan pembinaan pada suatu tempat. Hal ini, telah dikampanyekan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Dalam program ini, tak tanggung-tanggung, Presiden Jokowi telah mencanangkan 100.000 pengguna narkoba direhabilitasi. Angka ini, terbagi ke dalam tiga institusi untuk menanganinya, yaitu 15.000 pasien pengguna narkoba diserahkan pada Kementerian Kesehatan , 10.000 penanganan pasien pengguna narkoba diserahkan ke Kementrian Sosial, sedangkan 75.000 ke BNN. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, masih terbilang sedikit para pelaku penyalahgunaan narkoba yang melakukan rehabilitasi. Keadaan ini terkait beberapa faktor kendala yang dihadapi. Seperti belum siapnya tempat rehabilitasi baik ditingkat propinsi, kabupaten maupun kota.
Dalam menjalankan program ini, Jawa Barat sendiri mendapat jatah sebanyak delapan ribu pasien pengguna narkoba, sedangkan yang telah direhabilitasi sebanyak 2.800 orang. Meski belum memenuhi target namun kita tetap berupaya dengan selalu menghimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat, baik unsure pemerintahan berbagai birokrat termasuk, aparat penegak hukum, militer dan polisi termasuk pengusaha cendiawan, petani, nelayan, pelajar ikut serta membantu dalam pemerantasan narkoba.
Semua bidang aspek pembangunan melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap narkoba. Tidak terkecuali, para nelayan dan petani ikut dilibatkan berkaitan dengan program pemerintah dengan pembangunan berwawasan anti narkoba. Bagi para nelayan supaya mereka tidak mudah terpancing iming-iming menjadi kurir. Begitu juga dibidang pertanian, sosialisasi ada tanaman-tanaman yang membahayakan pada masyarakat.
Dari data BNN Jabar, jumlah pengguna narkoba sekarang ini sudah cukup tinggi. Untuk di Indonesia sekarang ini, ungkap dia, prevelensinya sebanyak 2,2 persen atau sekitaran 4,2 juta orang. Sedangkan untuk Jabar sebanyak 2,3 persen.