Dilansir dari buku pengantar ringkas sosiologi (2020) karya Elly M. Setiadi, teori ini menggambarkan perubahan sosial terjadi bagai roda yang berputar.
Dalam konteks keharusan zaman, dunia terjadi sangat dinamis. Baik perubahan teknologi, sosial, budaya, politik, dsb. Perubahan sosial yang terjadi tetap harus bersikukuh memperjuangkan keadilan ummat dan bangsa dengan berpihak kepada kaum MUSTADH'afin.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit,
Dalam masyarakat yang dinamis, dibarengi dengan era teknologi yang berkembang secara masif dapat menjadi sebuah tantangan zaman yang mengancam demokrasi bahkan hukum dalam menegakkan keadilan.
Pada era masyarakat global, munculnya hoax dan buzzer-buzzer akan mengakibatkan terjadinya distorsi informasi di masyarakat. Penegakan hukum dalam ranah media sosial melalui UU ITE menjadi alat pemukul bagi yang memiliki perbedaan atau mereka yang mengkritik keras pemerintah.Â
Referensi:
W. Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum, (Legal Theori), Susunan I, diterjemahkan oleh Mohamad
Arifin, Cetakan kedua, Jakarta (PT RajaGrafindo Persada, 1993), hal. 117.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI