Mohon tunggu...
Alief Sutantohadi
Alief Sutantohadi Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN

Mendedikasikan dan berminat terhadap dunia pendidikan dan humaniora

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Secuil Fragmen Proses Penegerian PTNB

13 Oktober 2023   18:46 Diperbarui: 13 Oktober 2023   18:54 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto dok. Audiensi ILP  13.10.2023

Sepanjang periode 2009 hingga 2014 tercatat pemerintah telah menambah 36 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk memenuhi kebutuhan masyarkat dan pemerataan PTN di berbagai wilayah tanah air.

"PTN di Indonesia hanya berjumlah 84 saja pada 2009. Namun pemerintah dapat menambah sebanyak 36 PTN sampai 2014 sehingga kini Indonesia memiliki 120 buah," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh, Ahad (19/10/2014).

Beberapa Perguruan Tinggi Negeri Baru inilah yang  selanjutnya masuk dalam kategori/klaster PTNB. Diantara beberapa PTNB yang di dirikan tersebut ada yang baru sama sekali dan ada pula yang Beralih Status dari PT Swasta yang semula dikelola Yayasan maupun Pemerintah Daerah.
Begitu beralih status menjadi PT Negeri maka semua aset dari Yayasan maupun Pemda diserahkan untuk selanjutnya menjadi milik dan dikelola  Pemerintah Pusat.

Namun demikian peralihan status ini tidak semerta-merta berlaku bagi SDM yang semula berstatus Pendidik/Tendik Swasta juga langsung beralih status menjadi PNS.
Sehingga beberapa SDM  yang tercatat dalam BAST (*Berita Acara Serah Terima Aset) yang notabene sebagian besar adalah para  perintis pada saat PT Swasta sempat tidak memiliki status kepegawaian yang jelas. Secara normatif mereka juga tidak bisa ikut formasi jalur rekrutmen PNS karena batasan usia.  Barulah pada beberapa tahun belakangan muncullah formasi ASN jalur PPPK yang memungkinkan SDM yang tercatat dalam BAST bisa terakomodir statusnya  sebagai pegawai PPPK.


Namun demikian sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ada batasan-batasan tertentu  yang membedakan kesetaraan Hak dan Kewajiban ASN PNS dan PPPK termasuk diantaranya dalam bidang Akademik, Karir maupun Kesejahteraan. Oleh karena itu, maka beberapa pegawai dari beberapa PTNB yang tergabung dalam ILP (*Ikatan Lintas Pegawai) masih terus berjuang untuk meminta perhatian pemerintah khususnya bagi pegawai yg tercatat dalam BAST untuk memperoleh kebijaksanaan/diskresi atas hak-hak mereka sebagaimana mestinya untuk diangkat sebagai PNS.

Satu perumpamaan yang menarik yang pernah kami dengar  dari salah satu pendidik PTNB bahwa; "Sesungguhnya pohon yang berbatang kokoh, tumbuh subur dan berbuah lebat yang kita nikmati sekarang ini ditanam oleh para pendahulu kita. Mereka mungkin tidak ikut menikmati buahnya, namun semestinya kita  pandai merawat dan menjaga pohon ini tetap tumbuh subur dan mengerti cara berterimakasih kepada para pendahulu yang telah menanam pohon ini untuk kita".


Kami yakin demikian pula halnya dengan para pendahulu yang merintis di beberapa PTNB tidak pernah menyesali jerih payah masa lalu membangun dan membesarkan institusi pendidikan masing-masing.  Mereka sudah cukup bahagia demi melihat perkembangan dan kemajuan institusinya yang pesat dan semakin baik serta luar biasa. Mereka hanya berharap di akhir usia mereka masih mendapat perhatian dan ungkapan rasa terima kasih dari para pemangku kekuasaan yang semestinya memang tidak elok bila harus dengan cara dipinta.


Sebagai bangsa yang besar tentunya kita mengerti dan tidak akan abai untuk menghargai jasa para pendahulu kita.

*Catatan kecil Pendidik di PTNB

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun