Mohon tunggu...
Alicia Qatrunnada
Alicia Qatrunnada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Hukum Universitas Diponegoro

Third Year Law Undergraduate with Passion to Interact and Connect with People

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk Menabung Sampah! Mahasiswa KKN-T Undip Gencarkan Program Menabung di Bank Sampah

8 Agustus 2023   13:37 Diperbarui: 8 Agustus 2023   15:54 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bank Sampah Kampung Kopen, Kelurahan Ngadirejo 

(dokumentasi pribadi)

Kelurahan Ngadirejo, Kab. Sukoharjo  (08/8/2023) - Sampah menjadi salah satu permasalahan berat yang sedang dialami kota-kota besar di Indonesia. Hal tersebut merupakan akibat dari aktivitas yang dilakukan oleh manusia. Sejatinya, tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan sampah akan selalu ada dan terus berlipat jumlahnya selama aktivitas kehidupan manusia masih terus berjalan. Volume sampah dapat dipastikan akan terus konsisten bertambah seiring dengan pola konsumerisme masyarakat yang semakin meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup, tercatat bahwa rata-rata penduduk Indonesia menghasilkan sekitar 2,5 liter sampah per hari atau 625 juta liter dari jumlah total penduduk. Selain itu, faktor lingkungan juga dapat memengaruhi bertambahnya sampah. Berdasarkan Statistik Sampah Indonesia (2012), jumlah sampah yang muncul di seluruh Indonesia memperoleh angka 38,5 juta ton per tahun dengan dominan sampah tersebut berada di Pulau Jawa yaitu dengan jumlah 21,2 juta ton per tahun.

Poster Metode Pengelolaan Sampah dengan 3R
Poster Metode Pengelolaan Sampah dengan 3R

(dokumentasi pribadi)

Kegiatan Edukasi Pelaksanaan Bank Sampah Berdasarkan Hukum Lingkungan di Kampung Kopen, Kelurahan Ngadirejo (Doc. Pribadi)
Kegiatan Edukasi Pelaksanaan Bank Sampah Berdasarkan Hukum Lingkungan di Kampung Kopen, Kelurahan Ngadirejo (Doc. Pribadi)
Sampah yang menumpuk di lingkungan sekitar juga menjadi salah satu permasalahan yang sedang terjadi di Kampung Kopen, Kelurahan Ngadirejo, Kabupaten Sukoharjo. Berangkat dari hal tersebut mendorong mahasiswa KKN Tematik Universitas Diponegoro untuk melaksanakan edukasi pelaksanaan bank sampah berdasarkan hukum lingkungan. Kegiatan edukasi tersebut dihadiri oleh perwakilan setiap dasa wisma di RT 01 RW 07 Kampung Kopen, Kelurahan Ngadirejo, Kabupaten Sukoharjo. Edukasi pelaksanaan bank sampah berdasarkan hukum lingkungan memberikan penyadaran kepada masyarakat sekitar mengenai adanya regulasi bank sampah yang berlaku sehingga masyarakat pun dapat melaksanakan kegiatan tersebut berlandaskan pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 tahun 2012. Kegiatan ini juga merupakan salah satu gerakan untuk mendukung Kampung Kopen sebagai Kampung Proklim (Program Kampung Iklim) karena di dalam regulasinya terdapat pula kewajiban bahwa pelaksanaan kegiatan bank sampah harus menggunakan metode 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Dengan banyaknya manfaat dari bank sampah, kegiatan ini bertujuan untuk memotivasi warga di Kampung Kopen, Kelurahan Ngadirejo untuk menyetorkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi.

Kegiatan Bank Sampah Kampung Kopen, Kelurahan Ngadirejo
Kegiatan Bank Sampah Kampung Kopen, Kelurahan Ngadirejo

(dokumentasi pribadi)

Bank sampah itu sendiri adalah suatu tempat yang digunakan untuk mengumpulkan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi. Hasil dari pengumpulan sampah yang sudah dipilah akan disetorkan ke tempat pembuatan kerajinan sampah atau ke tempat pengepul sampah. Bank sampah dikelola menggunakan sistem seperti perbankan. Penyetor adalah warga yang tinggal di sekitar lokasi bank sampah serta mendapat buku tabungan seperti menabung di bank. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 13 Tahun 2012 jenis sampah yang dapat ditabung di bank sampah dikelompokkan menjadi kertas, plastik, logam, dan sampah jenis lain dari penabung sepanjang mempunyai nilai ekonomi. Adapun mekanisme menabung di bank sampah adalah pertama-tama sampah dipilah di rumah tangga, selanjutnya penyerahan sampah ke bank sampah, setelah itu sampah akan ditimbang lalu dicatat ke buku tabungan dan akan disimpan di gudang hanya apabila jumlahnya terlalu banyak. Tahapan terakhir yaitu penjualan sampah dan bagi hasil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun