Mohon tunggu...
Nabilah Salsabila
Nabilah Salsabila Mohon Tunggu... Full Time Blogger - ALIBANISME
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

vita est certamen circa ac sinceritate

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

HAM dalam Islam

29 Oktober 2019   17:23 Diperbarui: 29 Oktober 2019   17:39 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hak Asasi Manusia atau yang sering disebut dengan HAM. Pada hakikatnya, secara kodrat telah dianugrahi hak-hak pokok yang sama oleh Allah SWT. HAM melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan universal dan abadi berkaitan dengan martabat dan harkat manusia itu sendiri. Dalam beberapa kondisi, HAM telah mengalami pergeseran makna sejak awal istilah itu dibuat. HAM sejatinya untuk mewujudkan dimensi otoritas manusia sebagai manusia sebagai mahluk hidup yang bermartabat, berubah menjadi HAM yang sarat dengan nuasa politik kepentingan kelompok bahkan individu.

Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan serta kapasitas manusia. Namun dalam islam, HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia setiap manusia sejak dilahirkan dan merupakan anugrah dari Allah yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat. Ciri pokok HAM adalah:

1. HAM tidak perlu diberikan dan dibeli maupun diwarisi , karena bagian dari diri manusia secara otomatis

2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, asal usul dan bangsa

3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

Sedangkan menurut Al-Maududi, ada dua konsep tentang HAM, yaitu hak manusia atau huquq al-insan dharuriyyah dan hak Allah. Dimana keduanya tidak dapat dipisahkan. Singkatnya, manusia memiliki 3 bentuk HAM dalam islam, yaitu hak dharuri atau hak dasar, yang apabila hak tersebut dilanggar tidak hanya membuat manusia  sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Kedua hak sekunder atau hak hajy, yaitu hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak elementer, dan ketiga hak tersier atau hak tahsiny, yaitu hak yang tingkatannya lebih rendah daripada hak primer dan sekunder.

Sehingga masyarakat hidup dalam sebuah negara dan pemerintah, wajib memenuhi kebutuhan rakyatnya. Bahkan keamanan rakyatnya menjadi tanggungjawab negara dan negara wajib melindungi rakyatnya. Selain itu, HAM dapat ditemui dalam Al-Qur'an dan Hadits, dan dalam islam dimulai dengan beberapa peristiwa salah satunya Piagam Madinah. Dimana menerapkan ajaran interaksi secara baik dengan sesama baik pemeluk islam ataupun non-islam, saling membantu dalam menghadapi musuh untuk menjaga wilayah tetap aman dan saling menasehati dan menghormati kebebasan beragama.

Dan dalam islam, memiliki 5 dasar pokok yang harus dijaga, supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi. Berdasarkan pada penghormatan individu atas individu, individu dengan masyarakat dan masyarakat dengan negara, bahkan agama dengan agama yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga harta, dan menjaga keturunan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun