Mohon tunggu...
Nabilah Salsabila
Nabilah Salsabila Mohon Tunggu... Full Time Blogger - ALIBANISME
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

vita est certamen circa ac sinceritate

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukum Humaniter dalam Islam

29 Oktober 2019   16:23 Diperbarui: 29 Oktober 2019   16:53 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hukum humaniter yang kini dikenal sebagai landasan hukum kemanusiaan, dimana membahas tentang perlindungan korban perang, tawanan perang bahkan warga sipil yang termaktub dalam konvensi Jenewa 1-4. Konvensi Jenewa yang berangkat dari kepedulian akibat perang Solferina yang mana menelan banyak korban. Jean Henry Dunant sang pelopor bersama teman-temannya akhirnya membentuk badan organisasi ICRC sebagai bentuk badan netral yang melindungi korban perang dan bencana alam.

Namun ternyata, dalam islam sudah ada jauh sebelum adanya Magna Charta (sebagai asas untuk kebebasan HAM). Walaupun islam banyak melakukan peperangan, tetapi tetap berdasarkan asas kemanusiaan.  Kemanusiaan sendiri dimaknai dengan hakikat manusia itu sendiri, mahluk yang memiliki budi dan perangai yang baik. Namun dalam islam, kemanusiaan manusia tidak sebatas akal budi saja, namun adanya konsep yang mendasar dalam agama bahwa manusia adalah ciptaan Allah, dengan prinsip-prinsip islam yaitu:

Persamaan derajat manusia

Allah telah menciptakan manusia sebagai khalifah dimuka bumi yang memiliki tugas untuk memakmurkan serta menjaga keharmonisan kehidupan. Baik sesama manusia ataupun dengan mahluk ciptaanNya yang lain. Seluruh manusia memiliki kesamaan dalam proses diciptakannya, yaitu dari tanah. Sehingga tidak ada perbedaan diantara si Kaya dan si Miskin atau si Cantik dan si Jelek. Yang Allah bedakan antar manusia adalah tingkat ketaqwaanNya. 

Perintah berbuat adil

Keadilan dalam perspektif islam adalah kemaslahatan universal dan komprehensif. Artinya islam diperuntukkan bagi seluruh umat manusia dimuka bumi dan dapat diterapkan dalam setiap keadaan dan situasi sampai akhir zaman. Bahkan adil disini juga dapat dimaknai sebagai memberikan porsi yang sesuai dengan kebutuhannya. Sehingga universalitas dan keadilan dalam islam meliputi semua aspek kehidupan manusia, baik pada masa lalu, masa kini dan maupun masa yang akan datang.

Larangan berbuat dzolim

Dzalim artinya orang yang dianiaya baik terhadap dirinya sendiri atau orang lain. Orang yang dzalim adalah orang yang tidak dapat menempatkan sesuatu pada tempatnya. Orang yang tidak bertindak sesuai aturang yang mengikatnya, baik secara agama ataupun hukum negara dan hukum internasional. Dan biasanya orang yang berbuat dzalim melakukan tindakan melawan hati nuraninya.

Sehingga, hukum humaniter dalam islam berlandaskan pada Al-Qur;an dan hadits, contoh dalam hukum humaniter adalah tidak membumi hanguskan suatu wilayah, tidak merusak tumbuhan dan tempat ibadah, tidak menyakiti orang tua wanita dan anak-anak dan semuanya diterapkan dalam Fath Mekkah. Bahwa peperangan dapat dilaksanakan tanpa adanya pertumpahan sedikitpun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun