Piagam Madinah, disebut juga dengan konstitusi Madinah. Sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad yang berisi perjanjian formal diantara suku-suku di Yatsrib (setelah hijrah Rasulullah menjadi Madinah). Tujuan utamanya untuk menghentikan pertentangan sengit diantara suku-suku yang ada di Madinah yang terdiri dari 47 pasal
Dokumen yang berisi hak-hak dan kewajiban bagi kaum muslim, Yahudi dan komunitas-komunitas lainnya yang terdapat didalam Madinah. Sehingga mereka menjadi suatu kesatuan yang disebut ummah.Â
Berlakunya piagam Madinah ini dikarenakan ada rasa bangga dan kesombongan pada diri mereka, serta ambisi atas keinginan pertempuran yang terus menerus dalam perlombaan untuk mendapatkan supremasi.
Sehingga, langkah awal hijrahnya Rasulullah adalah dengan melakukan kesepakatan dengan penduduk asli Madinah dan kaum Yahudi. Kesepakatan ini memiliki nilai historis yang mereformasi secara revolutif konsep negara yang didasari pada keimanan. Dengan merangkul masyarakat yang didasarkan berbagai keyakinan dan agama, namun tetap pada satu ikatan loyalitas politik yang sama.
Dalam kesepakatan ini, memaparkan secara gamblang dan eksplisit ide-ide mengenai format awal pembentukan suatu negara yang bersistemkan islami. Yang secara jelasnya, jika terjadi perselisihan, maka pihak-pihak yang bertikai harus mengembalikan semua persoalan kepada Rasulullah selaku kepala pemerintahan.
Karena moralitas kesukuan bangsa Arab menjadi sumber yang terus-menerus melahirkan doktrim dan tindakan penyerangan, barbarism, menjarah dan balas dendam menjadi suatu watak yang sudah mendarah daging.Â
Bahkan ukuran keberanian ditentukan oleh seberapa banyak mereka mampu membunuh atau sejauh mana mereka mampu melindungi suku dan keluarganya. Dan ukuran kemurahan hatinya ditentukan oleh seberapa banyak mereka menyembelih unta untuk menjamu tamu-tamunya.
Sedangkan konsep ummah dalam islam yang didasarkan atas agama dan Rasulullah sebagai pemimpinnya. Bahwasanya semua suku berdiri satu sejajar satu sama lain dalam hal saling melindungi dan dilindungi.Â
Sehingga kesepakatan ini meruntuhkan aliansi teritori dan tribalism yang sangat mencolok dan melekat dalam sejarah orang Arab. Sehingga disini, islam mampu menggabungkan kekuatan yang selama ini terpisah akibat adanya prinsip kesukuan. Dengan hadirnya islam, dapat melebarkan sayap dengan menjelmakan sebagai kekuatan besar sekaligus sebagai living force.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H