Menurut hukum Islam, suami berkewajiban untuk menafkahi istrinya dengan patut. Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 34:
"Laki-laki bertanggung jawab terhadap perempuan dengan memberikan nafkah dan tempat tinggal menurut kemampuannya."
Patut di sini diartikan sebagai sesuai dengan kebutuhan istri dan kemampuan suami.Â
Istri berhak fasakh (membatalkan pernikahan) jika suami tidak menafkahi sama sekali. Namun, jika suami menafkahi tapi sedikit, istri tidak otomatis berhak fasakh.Â
Langkah-langkah yang bisa diambil istri jika suami menafkahi sedikit:
1. Komunikasi: Istri harus berkomunikasi dengan baik kepada suami tentang kebutuhannya dan kondisi keuangannya. Jelaskan dengan sopan dan tenang bahwa nafkah yang diberikan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan.
2. Musyawarah: Ajak suami untuk bermusyawarah untuk mencari solusi terbaik. Mungkin suami memiliki kesulitan keuangan yang tidak diketahui istri.Â
3. Mediasi: Jika komunikasi dan musyawarah tidak membuahkan hasil, istri dapat mencari bantuan pihak ketiga, seperti keluarga, tokoh agama, atau konselor pernikahan, untuk memediasi perselisihan.
4. Pengadilan Agama: Jika semua upaya telah dilakukan namun suami tetap tidak mau memberikan nafkah yang patut, istri dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.Â
Penting untuk diingat: