Mohon tunggu...
Aliea AqshalinaApriliani
Aliea AqshalinaApriliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Hukum Pidana Islam

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Melanggar Etika Profesi Hukum, Apa Salahnya?

26 Oktober 2022   09:20 Diperbarui: 26 Oktober 2022   09:37 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Etika profesi hukum termasuk bagian yang tidak bisa di pisahkan dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang baik dan adil. Dalam menjalankan tugas profesinya, aparat penegak hukum di tuntut mempunyai integritas moral sebagai modal bagi penyelenggara profesi hukum.

Etika profesi merupakan sikap hidup agar dapat memberikan pelayanan profesional di bidang hukum dengan keterlibatan penuh dan ahli dalam pelayanan menunaikan tugas dan kewajibannya terhadap masyarakat yang membutuhkan dengan di sertai refleksi dengan seksama.

Pengemban profesi dituntut untuk meningkatkan karier atau prestasinya dengan menjadikan kode etik profesi sebagai pedoman untuk memberdayakan, kemahiran, spesifikasi atau keahlian yang sudah dikuasai. Mengemban profesi hukum yang dapat menyelaraskan tugas-tugasnya secara benar dan bermoral, supaya lebih siap ketika di hadapkan dengan persoalan yang bersumber dari komunitas elit kekuasaan yang bukan hanya tentang menghiraukan norma sosial dan yuridis tetapi juga mempermainkannya.

Fungsi kode etik terbagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut:

  • Kode etik sebagai sarana kontrol sosial, yakni memberikan kriteria bagi calon anggota kelompok profesi dan membantu mempertahankan prinsip profesional yang telah di gariskan terhadap pandangan anggota lama.
  • Kode etik profesi mencegah campurtangan atau pengawasan dari pemerintah atau oleh masyarakat melalui agen atau pelaksanaannya.
  • Kode etik sebagai bahan untuk mengembangkan patokan kehendak yang lebih tinggi. Pada dasarnya kode etik adalah suatu perilaku yang sudah dianggap benar dan berdasarkan metode prosedur yang benar pula.

Penyair Syauqi Beg, menyatakan "sesungguhnya bangsa itu jaya selama mereka masih mempunyai ahklak (moral) yang mulia, maka apabila akhlak mulianya telah hilang, maka hancurlah bangsa itu". Para aparatur negara sudah paham dengan norma moral ini, namun beberapa kepentingan dan keegoisan diri sendiri dapat mengalahkan berlakunya norma moral (akhlak). 

Dari contoh-contoh kasus yang telah ada dapat kita lihat bagaimana pelanggaran etika yang terjadi, seiring berjalannya kehidupan bangsa ini perilaku orang kecil (kalangan miskin) dengan perilaku pejabat atau aparatur negara yang melanggar norma moral sangat berbeda akibatnya. Pejabat atau aparatur negara yang melanggar menyebabkan citra institusi menjadi tercoreng, tidak hanya itu pemerintah dan negara juga menjadi kurang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Dampak dari pelanggaran etika atau penyimpanan moral sangat berpengaruh dan terbukti menyebabkan problem yang serius hampir di seluruh aspek kehidupan masyarakat khususnya di Indonesia. 

Masyarakat tampak tidak berdaya, menjauh dari hak kesejahteraan, hak keadilan, hak pendidikan yang berkualitas serta hak jaminan kesehatan dan keselamatan. Kesadaran dan Kepatuhan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat menjadikan kualitas pribadi yang lebih baik lagi serta menjadi rem dalam tingkah laku kita sebagai manusia agar tidak melewati batasan, jujur dan bertanggungjawab terhadap amanah yang sudah di berikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun