Mohon tunggu...
alianuri 2104
alianuri 2104 Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Nama saya Alia Nuri Yanto Saya kuliah di Universitas Muhammadiyah Jakarta, di program studi ilmu komunikasi, saya menyukai dunia buku,musik,dan sosial media terutama twitter

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Selidik Kasus Judi Online di Indonesia

5 Juli 2024   15:46 Diperbarui: 5 Juli 2024   16:11 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber:  Dana.S/Shutterstock viaThe Conversation 

Kementerian Kominfo akan memblokir situs dan konten negatif baik yang ditemukan oleh tim kementerian maupun yang diadukan oleh masyarakat.

Data terkini di situs resmi Kementerian Kominfo menyebutkan mereka sudah memblokir situs dan konten perjudian sebanyak 138.523 sepanjang tahun 2022. Aduan pada Oktober, yang masih berjalan, berjumlah 3.030, sementara pada September berjumlah 4.039.

Laporan konten soal judi online menjadi pemblokiran terbanyak yang dilakukan Kementerian Kominfo. Selain judi online, konten negatif terbanyak kedua yang diblokir Kementerian Kominfo adalah pornografi sebanyak 43.970.

Kasus judi online ini memiliki kesamaan dengan kasus pungutan liar (pungli) yang sudah kronis di Indonesia.

Terpisah, pemerintah di berbagai kementerian dan lembaga saat ini gencar memberantas judi online.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang juga berstatus Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online misalnya, pada awal pekan lalu mengumpulkan sejumlah ormas keagamaan untuk membahas pemberantasan judi online.

Muhadjir menegaskan komitmen pemerintah memberantas judi online. Dia menyitir ucapan Presiden Jokowi tentang bahaya judi online.

Di kesempatan lain, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyatakan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas) bakal diminta untuk mengawasi minimarket yang menjual pulsa untuk judi online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhir pekan lalu juga mengumumkan memutus jalur internet diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan kota Davao di Filipina.

Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang ditujukan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan memberikan surat peringatan ketiga kepada aplikasi pesan instan Telegram jika tidak ada respons dan tak kooperatif dalam menangani konten judi online (judol).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun