Mohon tunggu...
alianuri 2104
alianuri 2104 Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Nama saya Alia Nuri Yanto Saya kuliah di Universitas Muhammadiyah Jakarta, di program studi ilmu komunikasi, saya menyukai dunia buku,musik,dan sosial media terutama twitter

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Selidik Kasus Judi Online di Indonesia

5 Juli 2024   15:46 Diperbarui: 5 Juli 2024   16:11 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber:  Dana.S/Shutterstock viaThe Conversation 

Judi Online menjangkiti hampir seluruh level masyarakat, dari pekerja lepas hingga pejabat, bahkan kaum muda usia produktif. Selain pemerintah harus memberantas judi online secara optimal, kesadaran masyarakat juga harus dibangun agar tidak terjebak di dalam permainan haram ini.

Pasal Perjudian dalam KUHP

Sebagai informasi, selain diatur dalam UU 1/2024, tindak pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yaitu tahun 2026. Berikut adalah bunyi Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP:

1.Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin:

2.Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

3.Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian

Terdapat modus baru dalam penyebaran konten judi online yang juga menggunakan jaringan telekomunikasi dan platform pesan instan. 

"Selain melalui para influencer, modus penyebaran konten judi online yang marak akhir-akhir ini juga melalui SMS-blast dan WA-blast", ungkap Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/07/2023).

Penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal 27 ayat (2). Selain itu, Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan peraturan perubahannya (PM PSE Privat), khususnya Pasal 13 dan Pasal 15.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun