Mohon tunggu...
Jhon Qudsi
Jhon Qudsi Mohon Tunggu... Penulis - Pegiat Media Sosial

Eksistensi suatu peradaban di bentuk oleh tulisan yang melahirkan berbagai karya i buku

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Serangan di TikTok: Yek Mus Akan Laporkan Pemilik Akun @totokyud.ngaitopoh ke Polres

12 Januari 2025   00:36 Diperbarui: 12 Januari 2025   00:51 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Probolinggo - Sebentar lagi pemilik akun TikTok dengan nama pengguna @totokyud.ngaitopoh bakal berurusan dengan hukum. Mustofa (51) warga Desa Asembakor atau yang lebih akrab disapa Yek Mus merasa dirugikan atas unggahan video akun tersebut, berencana melaporkannya ke Polresta Probolinggo pada Senin (13/1). Langkah hukum ini ditempuh Yek Mus setelah merasa nama baiknya tercemar akibat serangan pribadi yang dilakukan melalui platform media sosial itu.

Perkara ini bermula ketika Yek Mus memberikan komentar kritis pada salah satu berita online tentang penangkapan seorang warga Desa Alaskandang yang diduga mengedarkan sabu. Dalam komentarnya, Yek Mus mempertanyakan, "Bandar atau bosnya kok gak pernah tertangkap ya?"

Komentar tersebut mendapat respons tak terduga. Pemilik akun TikTok @totokyud.ngaitopoh membalas dengan sebuah video yang dianggap menyerang Yek Mus secara pribadi. Dalam video itu, pemilik akun menanggapi, "Yek Mus, kalau tidak tahu siapa yang ditangkap di dalam itu, nanti kalau sudah tertangkap, yang besar aku tunjukin itu bosnya. Itu kebanyakan yang ada di dalam itu bos-bosnya. Cuman gini yek, ini biar sinkron. Di sosmed ini, jangan asal berkoar. Harus ada bukti. Masak semua harus ditampakkan, harus cerita ke ente, ya nggak mungkin, Yek Mus. Saya Yud dari Kalibuntu, Totok, Yek Mus. Paham ente ya? Makanya kalau komen tuh saring dulu ya, situ sok-sokan. Gen Ra Fahmi Deddi Bubati, oke salam."

Unggahan tersebut menyebut nama Yek Musthofa dengan nada sarkastis dan menyertakan tudingan yang dianggap melampaui batas kewajaran.

Yek Musthofa menegaskan bahwa ia merasa tersinggung dengan serangan tersebut. "Saya cuma berkomentar soal berita penangkapan itu. Tidak menyangka akan diserang balik di TikTok," ujar Yek Mus saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (11/1).

Dalam surat laporannya, Yek Mus mencatat bahwa video tersebut mengandung pernyataan yang menyerangnya secara personal dan dianggap tidak relevan, di antaranya, "Situ sok-sokan" pada menit ke 00:51, "Jangan buat gaduh Probolinggo, Yek," yang tertulis dalam video, serta "Gebey rombuh" dalam balasan terhadap salah satu komentar dalam video tersebut.

Yek Mus menegaskan, ia akan melaporkan kasus ini dengan mengacu pada Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP Jo UU ITE pasal 27 ayat (3) Jo UU ITE pasal 45 ayat (3) dan pasal 317 KUHP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun