Probolinggo, 31 Juli 2024 -- Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7) memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa berinisial GRT dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian DSA. Hakim menyatakan bahwa GRT tidak terbukti melakukan pembunuhan, keputusan yang memicu reaksi keras dari Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar.
Melalui media sosial, Baihaki Akbar mengajak masyarakat untuk memprotes putusan tersebut. Dalam pesannya yang tersebar di grup WhatsApp pada Rabu (31/7), Baihaki menyatakan bahwa vonis bebas ini mencerminkan ketidakadilan dalam sistem peradilan. "Saya mengimbau kepada seluruh LSM, ormas, jurnalis, mahasiswa, dan warga kota Surabaya untuk bersama-sama menyuarakan ketidakadilan ini. Pelaku pembunuhan seharusnya dijatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan Kejaksaan Negeri Surabaya, yaitu 12 tahun penjara, bukan dibebaskan," ujarnya.
Baihaki menganggap putusan ini sebagai kemunduran bagi penegakan hukum dan menyerukan agar ketiga majelis hakim yang memutuskan kasus ini dicopot dan diperiksa. "Kami meminta semua pihak yang peduli terhadap keadilan untuk bergabung dalam aksi protes di depan Pengadilan Negeri Surabaya. Aksi ini direncanakan berlangsung pada hari Selasa, berkumpul di depan Terminal Ampel," lanjut Baihaki.
Tujuan dari aksi ini adalah untuk menunjukkan solidaritas masyarakat dalam memperjuangkan keadilan yang seharusnya ditegakkan. Baihaki berharap bahwa aksi ini dapat mendorong penegakan hukum yang lebih adil dan memastikan ketidakadilan tidak dibiarkan terjadi.
Baihaki menutup seruannya dengan slogan "Salam Sambet Ateh AMI, AMI, AMI Jaya selalu," pungkasnya. Ia berharap masyarakat luas menyadari pentingnya peran mereka dalam menjaga keadilan. Bagaimana respons masyarakat dan pihak berwenang terhadap seruan ini akan menjadi sorotan dalam beberapa hari ke depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H