Mohon tunggu...
Jhon Qudsi
Jhon Qudsi Mohon Tunggu... Penulis - Pegiat Media Sosial

Eksistensi suatu peradaban di bentuk oleh tulisan yang melahirkan berbagai karya i buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Vonis Bebas Kasus Pembunuhan, Aliansi Madura Indonesia Serukan Aksi Massa

31 Juli 2024   01:14 Diperbarui: 31 Juli 2024   01:19 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Probolinggo, 31 Juli 2024 -- Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7) memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa berinisial GRT dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian DSA. Hakim menyatakan bahwa GRT tidak terbukti melakukan pembunuhan, keputusan yang memicu reaksi keras dari Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar.

Melalui media sosial, Baihaki Akbar mengajak masyarakat untuk memprotes putusan tersebut. Dalam pesannya yang tersebar di grup WhatsApp pada Rabu (31/7), Baihaki menyatakan bahwa vonis bebas ini mencerminkan ketidakadilan dalam sistem peradilan. "Saya mengimbau kepada seluruh LSM, ormas, jurnalis, mahasiswa, dan warga kota Surabaya untuk bersama-sama menyuarakan ketidakadilan ini. Pelaku pembunuhan seharusnya dijatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan Kejaksaan Negeri Surabaya, yaitu 12 tahun penjara, bukan dibebaskan," ujarnya.

Baihaki menganggap putusan ini sebagai kemunduran bagi penegakan hukum dan menyerukan agar ketiga majelis hakim yang memutuskan kasus ini dicopot dan diperiksa. "Kami meminta semua pihak yang peduli terhadap keadilan untuk bergabung dalam aksi protes di depan Pengadilan Negeri Surabaya. Aksi ini direncanakan berlangsung pada hari Selasa, berkumpul di depan Terminal Ampel," lanjut Baihaki.

Tujuan dari aksi ini adalah untuk menunjukkan solidaritas masyarakat dalam memperjuangkan keadilan yang seharusnya ditegakkan. Baihaki berharap bahwa aksi ini dapat mendorong penegakan hukum yang lebih adil dan memastikan ketidakadilan tidak dibiarkan terjadi.

Baihaki menutup seruannya dengan slogan "Salam Sambet Ateh AMI, AMI, AMI Jaya selalu," pungkasnya. Ia berharap masyarakat luas menyadari pentingnya peran mereka dalam menjaga keadilan. Bagaimana respons masyarakat dan pihak berwenang terhadap seruan ini akan menjadi sorotan dalam beberapa hari ke depan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun