Dalam rangka menjaga integritas dan transparansi dalam penegakan hukum, Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Jawa Timur menyerukan aksi damai untuk mengawal jalannya sidang kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Probolinggo dan suaminya.
PROBOLINGGO -ÂSidang tersebut berlangsung pada hari Kamis, 27 Juni 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Aksi damai dimulai pada pukul 08.00 pagi dan berlangsung hingga sidang selesai.
Lewat sosial media WhatsApp pribadinya, Samsudin, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, memposting pamflet yang bertuliskan seruan aksi damai: "KAWAL SIDANG KASUS GRATIFIKASI DAN TPPU. Samsudin, GUBERNUR LSM LIRA JAWA TIMUR TERUS KAWAL SAMPAI TUNTAS."
Dengan mengadakan aksi damai, DPW LSM LIRA Jawa Timur berharap dapat memberikan dukungan moral kepada pihak pengadilan agar dapat bekerja dengan objektif dan transparan. Masyarakat luas diundang untuk turut serta dalam aksi ini sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia.
Samsudin SH, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, menyatakan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para hakim dalam menangani kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Probolinggo dan suaminya. Pernyataan ini disampaikan Samsudin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (27/06/2024).
Samsudin menjelaskan, "Yang pertama, sasaran aksi tersebut adalah memberi dukungan dan support kepada KPK dan hakim agar mereka melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan dan undang-undang. Kenapa LIRA Jawa Timur juga mengawal? Karena dalam hal ini, Pengadilan Tipikor ada di wilayah Jawa Timur. Kebetulan saya juga sebagai Gubernur LIRA Jawa Timur, tentu sebagai fungsi kontrol sosial masyarakat. Saya akan konsisten untuk mengawal kasus gratifikasi dan TPPU ini."
Ia menambahkan, "Mengingat dakwaan jaksa yang sangat mengerikan, jika dakwaan tersebut terbukti, maka begitu sadisnya mantan Bupati dan suaminya. Berdasarkan dakwaan jaksa, mereka berdua melakukan pungutan mulai dari 500 ribu sampai ratusan juta." Pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H