Mohon tunggu...
Jhon Qudsi
Jhon Qudsi Mohon Tunggu... Penulis - Pegiat Media Sosial

Eksistensi suatu peradaban di bentuk oleh tulisan yang melahirkan berbagai karya i buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meskipun Sudah Tidak Menjadi Bagian dari Partainya Lagi, HA Tetap Mengklaim sebagai Ketua DPP Partai Nasdem

21 Juni 2024   16:42 Diperbarui: 21 Juni 2024   16:45 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SURABAYA - Setelah menghadiri sidang yang menjerat dirinya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (20/06/2024), HA memberikan pernyataan mengenai situasi politik saat ini. Menurutnya, keberadaan calon tunggal dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Probolinggo dianggapnya sebagai langkah mundur bagi demokrasi di Indonesia.

HA menyatakan bahwa Pilbup adalah proses politik yang seharusnya berlangsung dalam negara kesatuan. Ia menilai bahwa pembangunan politik di Probolinggo tidak boleh mengalami kemunduran, karena proses tersebut sudah dibangun dengan baik sejak awal reformasi pada tahun 2003.

Selain itu, HA juga mencatat bahwa sebelumnya Pilbup Probolinggo selalu diikuti oleh beberapa pasangan calon (paslon), seperti pada tahun 2013 yang diikuti oleh 3 paslon dan tahun 2018 dengan 2 paslon. Menurutnya, hanya ada satu paslon dalam pesta demokrasi saat ini dianggap sebagai kemunduran.

Sebagai Ketua DPP Partai Nasdem, HA menegaskan bahwa partainya tidak akan menerima keberadaan calon tunggal dalam Pilbup Probolinggo. Ia menyatakan bahwa sebagai Ketua DPP Partai Nasdem, dia tidak akan menerima dan pasti menolak keberadaan satu paslon tersebut. HA juga menambahkan bahwa partainya bersiap untuk melawan calon tunggal tersebut dan akan mengeluarkan deklarasi penolakan secara resmi.

HA menekankan bahwa Partai Nasdem akan menolak calon tunggal dan menyerahkan keputusan terkait siapa yang akan diusung sebagai bupati maupun wakil bupati kepada dirinya.

Pernyataan ini menimbulkan kebingungan di kalangan publik, mengingat HA telah dipecat dari partainya karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun