SURABAYA - Setelah menghadiri sidang yang menjerat dirinya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (20/06/2024), HA memberikan pernyataan mengenai situasi politik saat ini. Menurutnya, keberadaan calon tunggal dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Probolinggo dianggapnya sebagai langkah mundur bagi demokrasi di Indonesia.
HA menyatakan bahwa Pilbup adalah proses politik yang seharusnya berlangsung dalam negara kesatuan. Ia menilai bahwa pembangunan politik di Probolinggo tidak boleh mengalami kemunduran, karena proses tersebut sudah dibangun dengan baik sejak awal reformasi pada tahun 2003.
Selain itu, HA juga mencatat bahwa sebelumnya Pilbup Probolinggo selalu diikuti oleh beberapa pasangan calon (paslon), seperti pada tahun 2013 yang diikuti oleh 3 paslon dan tahun 2018 dengan 2 paslon. Menurutnya, hanya ada satu paslon dalam pesta demokrasi saat ini dianggap sebagai kemunduran.
Sebagai Ketua DPP Partai Nasdem, HA menegaskan bahwa partainya tidak akan menerima keberadaan calon tunggal dalam Pilbup Probolinggo. Ia menyatakan bahwa sebagai Ketua DPP Partai Nasdem, dia tidak akan menerima dan pasti menolak keberadaan satu paslon tersebut. HA juga menambahkan bahwa partainya bersiap untuk melawan calon tunggal tersebut dan akan mengeluarkan deklarasi penolakan secara resmi.
HA menekankan bahwa Partai Nasdem akan menolak calon tunggal dan menyerahkan keputusan terkait siapa yang akan diusung sebagai bupati maupun wakil bupati kepada dirinya.
Pernyataan ini menimbulkan kebingungan di kalangan publik, mengingat HA telah dipecat dari partainya karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H